MA: Sidang PK Ahok Digelar Pekan Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama memasuki babak baru.
Senin pekan depan (28/2), sidang peninjauan kembali atas kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali, maka Hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada hari Senin tanggal 28 Februari 2018," demikian pernyataan tertulis dari Mahkamah Agung, Senin (19/2).
1. Ahok mengajukan PK pada 2 Februari
MA mengatakan Ahok, melalui kuasa hukumnya, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) pada 2 Februari 2018 kepada Mahkamah Agung.
Ahok sebelumnya diputus bersalah dalam kasus penodaan agama. Hakim saat itu memvonisnya 2 tahun penjara.
Baca juga: Ini 5 Alasan Ahok Ceraikan Veronica Tan Versi Keluarga Basuki
2. Susunan majelis hakim sidang PK
Editor’s picks
Sidang peninjauan kembali ini rencananya akan dipimpin oleh Hakim Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada. Namun tidak menutup kemungkinan lokasi sidang dipindah, tergantung situasi.
3. Sidang kedua digelar sepekan setelahnya
MA tak menyebutkan berapa lama persidangan ini akan berlangsung. Namun sidang kedua telah ditetapkan, yakni sepekan setelah sidang perdana.
Agenda sidang kedua adalah mendengarkan jawaban pihak lawan, dalam hal ini adalah Jaksa.
Baca juga: Tidak Merayakan Imlek Bareng Keluarga, Ahok Hanya Dapat 'Angpau' Cokelat