Jadi Tersangka Pencucian Uang, Bupati Kukar Beli Perhiasan dan 40 Tas Mewah

Rita Widyasari diduga terima suap ratusan miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tas mewah dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tersangka Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

1. Tas mewah itu berjumlah 40 unit 

Jadi Tersangka Pencucian Uang, Bupati Kukar Beli Perhiasan dan 40 Tas MewahAntara Foto/Wahyu Putro A

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan tas mewah tersebut di antaranya bermerek Louis Vitton, Etienne Aigner, Hermes, dan Gucci.

"Perlu saya jelaskan, ini adalah sebagian dari tas yang disita. Ada 40 tas banyak lah mereknya, sebagian saya juga tidak kenal. Ada Louis Vitton, Etienne Aigner, Hermes, Gucci, dan lainnya," kata Laode saat menunjukkan barang bukti terkait TPPU itu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa kemarin, 16 Januari 2018.

2. Rita Widyasari jadi tersangka pencucian uang 

Jadi Tersangka Pencucian Uang, Bupati Kukar Beli Perhiasan dan 40 Tas MewahAntara Foto/Wahyu Putro A

KPK baru saja menetapkan Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.

Rita Widyasari bersama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selama masa jabatannya sebagai Bupati.

3. Hasil korupsi diduga mencapai Rp436 miliar 

Jadi Tersangka Pencucian Uang, Bupati Kukar Beli Perhiasan dan 40 Tas MewahAntara Foto/Wahyu Putro A

Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain. 

"Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin, selama periode jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati," ucap Laode.

Menurut Laode, 40 tas yang disita itu termasuk hasil dari TPPU senilai Rp436 miliar.

"Total 40 tas itu belum dihitung semuanya tetapi yang Rp436 miliar kayaknya sudah termasuk sebagian yang ini," ungkap dia.

Baca juga: Ini 3 Hobi Novanto yang Dilakukan saat Akhir Pekan di Tahanan KPK

4. KPK menyita uang Rp200 juta

Jadi Tersangka Pencucian Uang, Bupati Kukar Beli Perhiasan dan 40 Tas MewahIDN Times/Linda Juliawanti

Selain menyita tas, dalam serangkaian kegiatan yang dilakukan pada 11 hingga 15 Januari 2018 di Kutai Kartangera, KPK juga menyita uang 10 ribu dolar AS dengan pecahan 100 dolar AS, dan uang pecahan rupiah lainnya.

"Sehingga total keduanya sekurang-kurangnya setara dengan Rp200 juta," ucap Laode.

5. KPK juga menyita jam tangan, sepatu, dan perhiasan

Jadi Tersangka Pencucian Uang, Bupati Kukar Beli Perhiasan dan 40 Tas MewahIDN Times/Linda Juliawanti

Selain itu, kata dia, KPK juga menyita dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah aset. "Disita juga sepatu, jam tangan, dan perhiasan lainnya," Laode menambahkan.

KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi antara lain dua rumah pribadi tersangka Rita Widyasari di Tenggarong, tiga rumah anggota DPRD atau Tim 11 di Tenggarong, kantor PT Sinar Kumala Naga, dan dua rumah pribadi milik pihak terkait lainnya di Samarinda, serta satu rumah teman Rita Widyasari di Tenggarong.

Terhadap Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

6. Bermula dari kasus dugaan suap

Jadi Tersangka Pencucian Uang, Bupati Kukar Beli Perhiasan dan 40 Tas MewahIDN Times/Linda Juliawanti

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari, Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka.

Diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap, yaitu Rita Widyasari sementara diduga sebagai pemberi, yakni Hery Susanto Gun. Sedangkan diduga sebagai penerima gratifikasi, yakni Rita Widyasari dan Khairudin.

Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima.

Jadi Tersangka Pencucian Uang, Bupati Kukar Beli Perhiasan dan 40 Tas MewahIDN Times/Linda Juliawanti

Selain itu, Rita Widyasari dan Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Yaitu berupa uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak pemberi Hery Susanto Gun disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pihak penerima gratifikasi Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca juga: Fredrich Yunadi Minta Advokat Boikot KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya