13 Sikap Netralitas Polri Menyambut Pilkada 2018 dan Pemilu 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan Polri siap menjaga netralitas dalam menyambut Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Setiap anggota kepolisian wajib bersikap netral dalam pesta demokrasi.
"Netralitas berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti suatu keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas)," ujar Tito kepada IDN Times, Rabu (24/1).
"Netralitas Polri di dalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah yang akan segera berlangsung, wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sebagai anggota Polri," dia melanjutkan.
Maka dari, Tito menegaskan, seluruh anggota Polri wajib mempedomani 13 sikap netralitas, antara lain:
1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon
Tito mengatakan semua anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg pada saat Pilkada atau pemilu.
2. Dilarang menerima atau meminta hadiah
Anggota Polri dilarang menerima atau meminta atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak partai politik, pasangan calon, dan tim sukses pada kegiatan pemilu atau pemilukada.
3. Dilarang menggunakan hingga menyuruh orang lain memasang atribut partai atau calon
Anggota Polri dilarang menggunakan, memasang, menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol, caleg, dan pasangan calon.
4. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara, dan narasumber kegiatan politik
Anggota Polri dilarang menghadiri, menjadi pembicara, narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali didalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan dan menyebarluaskan atribut partai atau calon
Anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial.
6. Dilarang melakukan foto bersama
Anggota Polri dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg.
Editor’s picks
7. Dilarang memberikan dukungan politik dalam bentuk apapun
Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu atau Pemilukada.
8. Dilarang jadi pengurus atau anggota tim sukses pasangan calon
Anggota Polri dilarang jadi pengurus atau anggota tim sukses paslon atau caleg didalam Pemilu Pemilukada.
9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan politik
Anggota Polri dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan, atau merugikan kepentingan politik parpol maupun pasangan calon serta caleg didalam kegiatan Pemilu Pemilukada.
10. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi
Anggota Polri dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon Pilkada, tim sukses dan paslon pada masa kampanye.
11. Dilarang melakukan kampanye hitam
Anggota Polri dilarang melakukan kampanye hitam (black campain) terhadap paslon, serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.
12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun
Anggota Polri dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara, pada kegiatan pemungutan suara Pemilu atau Pemilukada.
13. Dilarang menjadi panitia umum pemilu
Anggota Polri juga dilarang menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) , serta turut campur tangan di dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.
Demikian pedoman sikap netralitas anggota Polri untuk dipedomani dan dilaksanakan.
Baca juga: 5 Langkah KPU-KPAI Cegah Anak Jadi Korban Kampanye Hitam dan Hoax saat Pilkada