WNA Ilegal di Depok Sebarkan Aliran Sesat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seiring dengan bertambahnya jumlah warga negara asing (WNA) yang berdatangan ke Jakarta membuat Kantor Imigrasi Depok kewalahan. Alhasil, pihaknya meminta bantuan kelurahan setempat untuk mengawasi para WNA. Tercatat hingga saat ini sudah terjaring sebanyak 284 WNA ilegal yang terjaring di Depok.
Dilansir Tempo.co, (20/11), pihak imigrasi meminta agar aparatur kelurahan memiliki data administrasi yang lengkap terkait warga asing yang tinggal di wilayahnya. Pasalnya ada sebanyak 135 warga asing yang tinggal di wilayah Beji terindikasi melakukan penyebaran paham agama yang menyesatkan.
Editor’s picks
Ditambah lagi, ada juga warga negara asing asal Nigeria dan Iran yang menjadi bandar narkoba. Mereka tertangkap oleh pihak imigrasi kala melakukan razia. Kecamatan Pancoranmas adalah kecamatan yang paling banyak dihuni oleh WNA ilegal dengan jumlah mencapai 175 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dudi Iskandar mengatakan bahwa wilayah Pancoranmas adalah menjadi tempat dengan jumlah orang asing paling banyak karena harga sewanya yang terbilang murah dan terletak di tempat yang strategis di pusat kota. Hingga kini, sebanyak 37 WNA telah dideportasi ke negara asalnya karena merugikan masyarakat.