Usulkan Wi-fi Al Maidah, Ahok Kembali Dipolisikan

Djarot yang tertawa dengan usulan tersebut juga dilaporkan

Dianggap kembali berulah, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan lagi ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kali ini, Ahok dipolisikan atas tudingan melakukan penodaan agama karena mengusulkan Wi-Fi gratis bernama Al-Maidah dengan password "kafir". Tidak hanya Ahok yang dilaporkan, Wakilnya, Djarot Saiful Hidayat pun juga ikut dilaporkan dalam kasus ini. 

Usulkan Wi-fi Al Maidah, Ahok Kembali DipolisikanAtika Fauziyyah/ANTARA FOTO

Dikutip Viva.co.id, (24/2), Damai Hari Lubis adalah sosok yang melaporkan Ahok dan Djarot ke kepolisian. Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menunjukan berkas bernomor LP/208/II/2017/Bareskrim yang berisi sangkaan penodaan terhadap ayat suci Al-Quran Al-Maidah ayat 51. Menurut dia, jika terbukti bersalah Ahok dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.

Djarot dilaporkan karena tertawa.

Usulkan Wi-fi Al Maidah, Ahok Kembali DipolisikanRosa Panggabean/ANTARA FOTO

Sedangkan Djarot pelaporan Djarot dilakukan karena dia tertawa dalam video tersebut. Lubis juga menunjukan rekaman video barang bukti usulan Ahok terkait Wi-Fi Al Maidah. Pihaknya menyayangkan sikap Ahok yang kembali memperolok Surat Al-Maidah. Lubis pun meminta kepada pihak yang berwajib guna memproses laporan ini.

Baca Juga: Yang Harus Kamu Ketahui dari 6 Orang Saksi Sidang Ahok Hari Ini. 

Lubis menduga video tersebut dibuat sejak 2015 silam.

Usulkan Wi-fi Al Maidah, Ahok Kembali DipolisikanIDN Times

Terkait kapan peristiwa itu terjadi, Lubis menduga kejadian dugaan penistaan tersebut terjadi sekitar dua tahun yang lalu pada tahun 2015. Meski video tersebut umurnya sudah lama tapi  dia menegaskan Bareskrim Mabes Polri tetap haris menindaklanjuti kasus ini.

Terlebih lagi, dia juga memberikan barang bukti dalam bentuk file rekaman video Ahok dan Djarot. Dari sini nanti akan terbukti apakah video tersebut editan atau fakta. Kalau memang editan maka pengeditnya lah yang harus dikejar.

Baca Juga: 7 Fakta Penting Soal Sidang Ahok Hari Ini yang Wajib Kamu Tahu. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya