Jadi Korban Salah Tangkap, 2 Pengamen Cipulir Dapat Ganti Rugi Rp 36 Juta!

Awalnya menggugat Polri sebesar satu miliar rupiah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan yang dikeluarkan dari Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto. Mereka adalah korban salah tangkap dengan tuduhan pelaku pembunuhan Dicky Maulana pada tahun 2013 lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa mereka berdua berhak mendapatkan uang sebesar 72 juta rupiah.

Dilansir Tempo.co, hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jaksel, Made Sutisna. Mereka berdua berhasil mendapatkan 72 Juta rupiah. Artinya masing-masing mendapatkan 36 Juta rupiah. Keputusan tersebut telah diketuk oleh hakim tunggal Totok Sapti Indrato. Hakim Totok menganggap bahwa pengamen salah tangkap itu terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi korban salah tangkap. Bahkan sampai sempat dijadikan sebagai tersangka pembunuhan. Oleh karena itu, dari pihak pemerintah wajib membayar ganti rugi kepada kedua pengamen salah tangkap tersebut.

Baca Juga: 2 Pengamen Ini Gugat Kepolisian Rp 1 Miliar, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Jadi Korban Salah Tangkap, 2 Pengamen Cipulir Dapat Ganti Rugi Rp 36 Juta!kompas.com

Awalnya, kedua pengamen salah tangkap ini menggugat Polri sebesar satu miliar rupiah karena telah salah menangkap keduanya, dan lebih dari itu mereka berdua dijadikan tersangka kasus pembunuhan.

Kejadian ini bermula saat polisi menemukan Dicky Maulana dalam kondisi yang sudah tidak bernyawa. Korban pembunuhan ini ditemukan meninggal dunia di bawah kolong fly over Cipulir pada Juni 2013 lalu. Polisi menetapkan enam pengamen sebagai tersangka yaitu dua orang pengamen dewasa (Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto dan empat anak).

Kerugian seperti apa yang dialami oleh dua pengamen ini?

Jadi Korban Salah Tangkap, 2 Pengamen Cipulir Dapat Ganti Rugi Rp 36 Juta!besswonomulyo.blogspot.co.id

Andro mengatakan bahwa dia harus merasakan kerugian materiil dan kehilangan penghasilan Andro selama 8 bulan atau 36 juta. Begitu juga dengan Nurdin, dia menambah biaya besuk orangtua 12 juta rupiah, biaya makan di tahanan 12 juta rupiah, biaya kamar 5,3 juta rupiah dan ongkos sidang 10,14 juta rupiah.

Pengamen salah tangkap ini juga menggugat immateriil kurang lebih sebesar 900 jutaan rupiah, terdiri atas penyiksaan 50 juta rupiah, trauma psikologis 100 juta rupiah, bangkrutnya orang tua 240 juta rupiah, buruknya nama baik keluarga dan mereka 100 juta rupiah dan kehilangan kesempatan kerja 100 juta rupiah.

Sebagai di atur dalam PP 92/2015, pemerintah wajib memberikan ganti rugi tersebut maksimal 14 hari sejak surat dari ketua Pengadilan Negeri. Dalam surat tersebut berisikan pemberian ganti rugi yang akan diterima langsung ke pemerintahan.

Dari satu miliar rupiah hanya menjadi 36 juta rupiah.

Jadi Korban Salah Tangkap, 2 Pengamen Cipulir Dapat Ganti Rugi Rp 36 Juta!bantuanhukum.or.id

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan menjalankan perintah pengadilan. Nantinya yang membayar ini adalah Kementerian Keuangan.

Disinggung mengenai tuntutan merehabilitasi nama kedua korban, Awi menjawab santai. Menurut dia, hal tersebut tidak ada dalam keputusan pengadilan. Selain menuntut kerugian materiil, keduanya menuntut kerugian immateriil. Namun hakim hanya mengabulkan tuntutan materiilnya. Pasalnya, tuntutan kerugian immateriil yang diajukan tidak bisa dibuktikan.

Baca Juga: 10 Pekerjaan Aneh yang Benar-benar Ada dan Dilakukan Mahasiswa.

Topik:

Berita Terkini Lainnya