Tukarkan Uang Kalian: Ini Daftar Uang Rupiah yang Segera Dicabut dari Peredaran!

Keburu gak laku...

Seusai mengumumkan perihal desain baru uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang Rupiah.

Dilansir Kompas.com, (22/9), Bank Indonesia menyebutkan jika pencabutan dan penarikan beberapa uang rupiah dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006. Adapun pecahan rupiah yang ditarik, yaitu uang kertas 500 (tahun emisi 1992), 1.000 (tahun emisi 1992), 500 (tahun emisi 1992), 100 (tahun emisi 1992), dan uang logam 100 (tahun emisi 1991). Kemudian pecahan 50 (tahun emisi 1991), dan 5 (tahun emisi 1979).

Tukarkan Uang Kalian: Ini Daftar Uang Rupiah yang Segera Dicabut dari Peredaran!beritadaerah.co.id

Baca Juga: Kekayaan Bukanlah Segalanya! Ini Buktinya Uang Tidak Akan Bisa Menyelesaikan Masalahmu.

BI menjelaskan bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016. Penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPW) BI di Indonesia.

Sejumlah daerah telah melaksanakan kebijakan ini.

Tukarkan Uang Kalian: Ini Daftar Uang Rupiah yang Segera Dicabut dari Peredaran!beritadaerah.co.id

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal Joni Marsius mengatakan, sejak 30 November 2016 uang tersebut sudah tidak lagi bisa ditukarkan. Sebelumnya, BI telah mencabut dan menarik empat jenis uang kertas dan tiga jenis uang logam sejak 30 November 2006 dan memberikan tenggang waktu 10 tahun.

Tukarkan Uang Kalian: Ini Daftar Uang Rupiah yang Segera Dicabut dari Peredaran!swaraguna.com

Joni menegaskan bahwa uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayarn yang sah sejak 30 November 2006. Lima tahun pertama hingga 29 November 2011, penukaran boleh ke BI dan bank lain. Namun lima tahun kedua sejak 2011-29 November 2016, penukaran hanya ke BI. Maka sejak 30 November uang sudah tidak lagi bisa ditukarkan. Jadi, bagi masyarakat yang memiliki uang tersebut bisa ditukarkan ke BI paling lambat 29 November 2016.

Jadwal penukaran uang melalui layanan kas keliling:

Jenis-jenis uang yang bisa kamu tukarkan:

Tukarkan Uang Kalian: Ini Daftar Uang Rupiah yang Segera Dicabut dari Peredaran!twitter.com/bank_indonesia
Tukarkan Uang Kalian: Ini Daftar Uang Rupiah yang Segera Dicabut dari Peredaran!twitter.com/bank_indonesia
Tukarkan Uang Kalian: Ini Daftar Uang Rupiah yang Segera Dicabut dari Peredaran!twitter.com/bank_indonesia
Tukarkan Uang Kalian: Ini Daftar Uang Rupiah yang Segera Dicabut dari Peredaran!twitter.com/bank_indonesia
Tukarkan Uang Kalian: Ini Daftar Uang Rupiah yang Segera Dicabut dari Peredaran!twitter.com/bank_indonesia
Tukarkan Uang Kalian: Ini Daftar Uang Rupiah yang Segera Dicabut dari Peredaran!twitter.com/bank_indonesia
Tukarkan Uang Kalian: Ini Daftar Uang Rupiah yang Segera Dicabut dari Peredaran!twitter.com/bank_indonesia

Baca Juga: Benarkah Millennials Lebih Boros dari Generasi Orangtua Kita? 

Topik:

Berita Terkini Lainnya