Terbukti Bersalah, Sepasang Gay di Aceh Dihukum Cambuk

Keduanya mengaku melakukan hubungan badan karena suka sama suka.

Hukum syariah di Aceh kembali menjadi perhatian publik. Baru-baru ini, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memberikan hukuman 85 kali cambuk pada dua pria yang dianggap bersalah karena melakukan hubungan intim sesama jenis. Berdasarkan hukum yang berlaku di Aceh, hubungan seksual sesama jenis merupakan hal yang dilarang.

Terbukti Bersalah, Sepasang Gay di Aceh Dihukum CambukHeri Juanda/Liputan6.com

Seperti diberitakan Liputan6.com, (17/5), keduanya diduga melakukan tindakan terlarang tersebut pada tanggal 28 Maret 2017 lalu. Khairul Jamal, selalu ketua hakim dalam sidang tersebut membeberkan sejumlah bukti dan saksi atas kasus yang menimpa MT (24) dan MH (20) tersebut.

Kronologi penggerebekan oleh warga bermula saat seorang saksi mengintip MT dan MH sedang melakukan hubungan badan di sebuah rumah kos. Warga pun kemudian memutuskan mendobrak pintu kamar dan melihat keduanya sedang asyik memadu kasih. Rencananya, hukuman cambuk untuk MT dan MH akan dilaksanakan di Banda Aceh beberapa hari menjelang lebarang, yaitu pada tanggal 23 Mei 2017.

Keduanya mengaku melakukan hubungan badan karena suka sama suka.

Terbukti Bersalah, Sepasang Gay di Aceh Dihukum CambukHeri Juanda/Liputan6.com

Ini juga bukan kali pertama MT dan MH berhubungan badan. Mereka sebelumnya melakukan hal tersebut pada bulan Januari 2017. Tidak ada paksaan atau apapun. Keduanya murni melakukannya karena saling mencintai satu sama lain.

Kini MT dan MH harus menerima konsekuensi atas tindakannya dengan jeratan Hukum Jinayat Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut, siapapun yang terbukti melakukan liwat diancam dengan hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

Sementara itu, orang tua MH sama sekali tak menyangka jika anaknya akan melakukan hal tersebut.  Padahal menurut mereka, MH adalah sosok yang taat beribadah dan berbakti pada orang tuanya. Kedepannya nanti orang tua MH akan mengirimkan MH ke pesantren.

Baca Juga: Potret Saat Detik-detik Gempa Berkekuatan 6,4 SR Guncang Wilayah Aceh. 

Sejumlah pengamat melihat hukuman cambuk itu sebagai kemunduran.

Terbukti Bersalah, Sepasang Gay di Aceh Dihukum CambukJunha/bbc.com

Dede Oetomo, Pendiri Lembaga Gaya Nusantara untuk perlindungan hak-hak LGBT mengatakan bahwa putusan hakim terhadap MT dan MH merupakan sebuah kemunduran. Dia mempertanyakan kenapa orang dewasa yang suka sama suka dan berhubungan seks malah dihukum? Itu kan kriminalisasi namanya.

Selain itu, dia juga menambahkan bahwa hukuman ini adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Ucapannya tersebut mengutip dari pernyataan Sekjen PBB Ban Ki-moon yang mengecam diskriminasi terhadap kaum (LGBT).

Baca Juga: Dunia Soroti Aceh Usai 7 Pasangan Dihukum Cambuk Karena "Terlalu Berdekatan"!

Topik:

Berita Terkini Lainnya