Temuan Besar: BNN Berhasil Tangkap 3 Bandar Narkoba dan Menyita Rp 36,9 Miliar

Prestasi BNN!

Badan Narkotika Nasional (BNN) sukses mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tiga sindikat narkoba dari Aceh, Sumatera Utara dan Kalimantan Selatan. BNN berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai, mobil, sertifikat tanah dan tempat usaha senilai 36,9 miliar rupiah.

Dilansir Tempo.co, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Arman Depari. Dia mengatakan bahwa uang tunai dan aset-aset tersebut didapatkan dari tujuh tersangka yang merupakan bandar narkoba dan jaringannya. Dalam pengungkapan ini, tiga bandar besar yang masuk dalam tujuh tersangka tersebut adalah Radir, Togiman dan M Denny. Ketiganya masing-masing berasal dari Aceh, Medan dan Kalimantan Selatan.

Temuan Besar: BNN Berhasil Tangkap 3 Bandar Narkoba dan Menyita Rp 36,9 Miliar kriminalitas.com

BNN telah memperoleh barang bukti berupa 11 kilogram sabu, 4.000 butir ekstasi dan aset 16 miliar rupiah. Dari sindikat Togiman, disita barang bukti 46.000 butir ekstasi; 20,5 kilogram sabu; 600.000 butir pil happy five; dan uang 16,4 miliar rupiah. Adapun dari M Denny disita 2,5 ton sabu dan aset senilai 4,5 miliar rupiah.

Denny sendiri merupakan residivis empat kasus pidana narkoba berbeda yang berasal dari Lubuk Pakam, Medan. Dia telah berbisnis barang haram ini sejak 2004. Sementara ketiga tersangka lainnya merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Sebagian besar barang didapatkan dari Malaysia.

Keberhasilan mereka mengelabui warga dan aparat adalah dengan cara mendirikan lahan kelapa sawit, penggilingan padi, maupun ruang pamer mobil. Keterlibatan tiga bandar besar tersebut terkuak berkat kesaksian kurir yang ditangkap sebelumnya.

Baca Juga: Donald Trump Ingin Bertemu Kim Jong Un, Ada Apa Gerangan?

Uang tersebut diambil alih oleh BNN untuk keperluan operasional dan biaya lain-lain.

Temuan Besar: BNN Berhasil Tangkap 3 Bandar Narkoba dan Menyita Rp 36,9 Miliar tribunews.com

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Rokhmad Sunanto mengatakan bahwa aset senilai 36,9 miliar rupiah tersebut diharapkan bisa diambil alih BNN untuk biaya dan keperluan operasional. Akan tetapi, pengajuan permohonan pengambilalihan aset harus diajukan melalui jaksa penuntut umum.

Uang dan aset akan masuk ke Kementerian Keuangan sebagai barang sitaan negara. BNN berharap barang-barang tersebut nantinya akan bisa dimanfaatkan, seperti mobil operasional ataupun lahan untuk kepentingan pendidikan atau pelatihan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenai pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 5 ayat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Temuan Besar: BNN Berhasil Tangkap 3 Bandar Narkoba dan Menyita Rp 36,9 Miliar sindonews.com

Sementara penyitaan aset bandar narkotik dilakukan sesuai dengan kebijakan BNN yang menghendaki adanya penyelidikan lanjutan dari setiap pengungkapan kasus narkotik. Arman menjelaskan, penyitaan aset ini telah sesuai dengan Pasal 101 dan 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Fakta Terbaru Ledakan di Mall Gandaria City yang Hebohkan Warga.

Topik:

Berita Terkini Lainnya