Tak Gunduli Rambut, PNS Disetrap

Dianggap tidak mengikuti imbauan atasan

Hukuman setrap diberikan kepada puluhan Aparat Sipil Negara (ASN) atau PNS yang kedapatan tidak memotong rambutnya sampai gundul. Hukuman tersebut diberikan secara langsung oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi hari ini Senin 12 Juni 2017 saat apel pagi.

Tak Gunduli Rambut, PNS DisetrapAnggita Muslimah/Kompas.com

Kompas.com memberitakan bahwa Rahmat dan sejumlah jajarannya pekan lalu telah memotong rambut mereka sampai gundul. Aksi ini merupakan simbol rasa syukur mereka karena mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat. Sayangnya, sejumlah PNS tidak mengikuti aksi ini. 

Rahmat pun menganggap hal tersebut sebagai bentuk tindakan kurangnya solidaritas antara sesama pegawai. Menurutnya, jika kepala dinas sudah menggunduli rambutnya, anak buah harus mengikuti. Dia lantas memanggil sejumlah pegawai tersebut dan memberikan hukuman berupa setrap atau berdiri di depan barisan. 

Bukan memaksa harus gundul, tapi pembangunan solidaritas.

Tak Gunduli Rambut, PNS DisetrapM. Iqbal Ichsan/Tempo.co

Rahmat pun menjelaskan bahwa ini bukan sebuah pemaksaan, namun lebih pembangunan solidaritas. Menurutnya, hal ini tidak akan terjadi apabila kepala dinas tegas terhadap anak buahnya. Dia pun menekankan pentingnya memberikan pemahaman terhadap pegawai dalam membangun kebersamaan. Menurut dia, kebersamaan dalam tim bisa dimulai dari hal-hal yang sederhana semacam ini.

Baca Juga: Begini Perjuangan Berat Guru Honorer untuk Mendapat Status PNS. 

Sudah diingatkan tapi tidak digubris.

Tak Gunduli Rambut, PNS Disetraptribunnews.com

Terkait imbauan untuk penggundulan rambut tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengaku telah mengingatkan pegawainya. Nyatanya, masih ada 14 orang yang tidak mencukur rambutnya. Yayan mengklaim imbauan tersebut telah disampaikan secara lisan maupun ke Sekretaris Dinas hingga Kepala Bidang.

Baca Juga: Intip Yuk, Ini Besaran Gaji Ke-13 dan Ke-14 yang Akan Diterima PNS!

Topik:

Berita Terkini Lainnya