Harga Rokok Resmi Naik: Ini Daftar Harga Rokok Per 1 Januari 2017!

Kenapa untuk kenaikan tahun depan sudah diumumkan jauh-jauh hari?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, Sri Mulyani juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.

Harga Rokok Resmi Naik: Ini Daftar Harga Rokok Per 1 Januari 2017!Amir Sodikin/Kompas.com

Dilansir Liputan6.com, (11/10), Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai bahwa kenaikan cukai 10,54 persen masih terlalu kecil dan tidak akan berdampak pada konsumsi masyarakat. Menurutnya, cukai rokok harusnya dinaikkan minimal 20 persen atau harga rokok dinaikkan menjadi 50.000 rupiah per bungkus.

Ditambah lagi, dia menilai banyak perokok pemula adalah anak sekolah. Jadi jika naiknya tinggi mereka jadi berpikir ulang untuk beli rokok. Tulus mengatakan, dari survei yang dilakukan pihaknya menemukan bahwa masyarakat mendukung agar cukai dan harga rokok dinaikkan secara signifikan. Hal ini untuk memproteksi masyarakat dari bahaya rokok. Selain itu, hal ini juga akan dapat menekan konsumsi rokok di masyarakat.

Kenapa untuk kenaikan tahun depan sudah diumumkan jauh-jauh hari? Dia menilai dengan diumumkan sekarang, industri rokok bisa memproduksi sebanyak-banyaknya (menimbun) mumpung cukainya belum naik.

Baca Juga: Seri Tes MBTI: Kamu Patut Bangga Kalau Termasuk Tipe Kepribadian ENTJ!

Kebijakan yang dikeluhkan banyak orang.

Harga Rokok Resmi Naik: Ini Daftar Harga Rokok Per 1 Januari 2017!Dhitya Himawan/Suara.com

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gapprindo), Muhaimin Moeftie mengeluhkan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen dan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang berlaku per 1 Januari 2017.

Menurut Muhaimin, kenaikan ini terlalu tinggi dan sangat memukul industri rokok, khususnya grup Sigaret Putih Mesin (SPM). Dalam rincian hitungannya, cukai SPM naik 12 persen dan harga per batang bisa naik 10 persen. Muhaimin mengatakan kenaikan cukai sebaiknya mengikuti inflasi yaitu hanya 6 persen.

Kenaikan cukai dan HJE diakui akan memukul daya saing industri dalam negeri. Hal ini dikarenakan dalam 2 tahun terakhir volume industri masih stagnan dan tidak ada perkembangan.

Harga rokok mengalami kenaikan signifikan.

Harga Rokok Resmi Naik: Ini Daftar Harga Rokok Per 1 Januari 2017!membunuhindonesia.net

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin 10 Oktober 2016, ada dua poin penting yang harus diperhatikan dalam PMK tersebut. Pertama, tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Kemudian, yang kedua, harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang, atau gram yang berlaku.

Mengacu pada PMK tersebut, maka mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok sigaret kretek mesin (SKM) paling rendah adalah 655 rupiah (sebelumnya 590 rupiah), sigaret putih mesin (SPM) paling rendah 585 rupiah (sebelumnya 505 rupiah), dan sigaret kretek tangan (SKT), atau sigaret putih tangan (SPT) paling rendah 400 rupiah (sebelumnya 370 rupiah).

Selanjutnya, sigaret kretek tangan filter (SKTF) dan sigaret putih tangan filter paling rendah 655 rupiah (sebelumnya 590 rupiah). Adapun harga jual eceran terendah sigaret kretek mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor adalah 1.120 rupiah, harga jual eceran terendah SPM 1.030 rupiah. Harga jual eceran terendah SKT, atau SPT 1.215 rupiah harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah 1.120 rupiah.

Baca Juga: Ahok Minta Maaf Soal Pelecehan Al Quran, Anies Baswedan dan Agus Harimurti Angkat Bicara!

Topik:

Berita Terkini Lainnya