Sri Mulyani Pangkas Tunjangan Guru Rp 23 Triliun, Apakah Ini Bijak?

Sebagian guru tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah pada APBNP 2016 sebesar 72,9 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, 23,3 triliun rupiah merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan dana transfer khusus (DTK).

Dilansir Tempo.co, (26/8), kebijakan ini dikeluarkan oleh Sri Mulyani yang ingin melakukan penyesuaian untuk yang DAK non-fisik, terutama untuk tunjangan profesi guru. Dia memohon jangan seolah-olah kebijakan ini dianggap pemerintah tidak punya komitmen ke pendidikan.

Baca Juga: Guru Ini Mendadak Viral dan Membuat Siswa Seluruh Dunia Ingin Menjadi Muridnya. 

Sri Mulyani Pangkas Tunjangan Guru Rp 23 Triliun, Apakah Ini Bijak?guru.or.id

Dia menuturkan bahwa penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penelusuran anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016. Seperti diketahui, pemerintah sedang melakukan penghematan besar-besaran untuk mencegah melebarnya defisit dana anggaran APBN-P 2016.

Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar 69,7 triliun rupiah. Namun, setelah ditelusuri, 23,3 triliun rupiah merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.

Tunjangan guru hanya untuk yang memenuhi syarat saja.

Sri Mulyani Pangkas Tunjangan Guru Rp 23 Triliun, Apakah Ini Bijak?bersatupos.com

Ada sebagian guru yang mengajar tetapi belum bersertifikat. Guru tersebut tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi. Pasalnya, tunjangan profesi secara persyaratan berlaku bagi mereka yang memiliki sertifikat.

Dia berharap, pemerintah bisa menjadikan kejadian over budget tunjangan profesi guru ini sebagai pembelajaran dalam perencanaan anggaran. Sehingga tidak membuat over budgeting yang membuat beban yang luar biasa besar di kemudian hari.

Ade Komarudin berupaya membujuk Sri Mulyani batalkan kebijakannya.

Sri Mulyani Pangkas Tunjangan Guru Rp 23 Triliun, Apakah Ini Bijak?jurnalasia.com

Ketua DPR Ade Komarudin berniat membujuk Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk tidak menunda penyaluran anggaran bagi profesi guru.

Ade berjanji akan meminta ke Sri Mulyani kalau nanti bertemu. Dia akan mengusahakan supaya tunjangan guru tidak usah dipotong. Ade menambahkan, jika memang ada keperluan anggaran, lebih baik sektor lain yang dipotong, tetapi bukan dari tunjangan tenaga pendidik. Jika perlu, dia pun mengusulkan agar gaji para pejabat negara saja yang dipotong.

Sri Mulyani Pangkas Tunjangan Guru Rp 23 Triliun, Apakah Ini Bijak?ilustrasi - nrmnews.com

Selain itu, Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai NasDem, Jhonny Plate, meminta pemerintah mengkaji ulang pengurangan tunjangan guru. Pasalnya hal ini bisa meresahkan para guru. Johnny juga mengkritik pemangkasan dana desa karena dapat menghambat pemekaran pembangunan daerah. Desa perlu stimulus besar sesuai arahan presiden.

Baca Juga: Guru Ini Disidang Karena Diduga Cubit Muridnya, Seperti Inikah "Balasan" untuk Pendidik?

Topik:

Berita Terkini Lainnya