Tantang Polisi Menangkapnya, Begini Nasib Sang Penghina Jokowi

Orangtuanya meminta maaf

Seorang siswa SMK harus berurusan dengan hukum karena mengunggah status di sosial media yang berisikan ujaran kebencian. Dia menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di akun Facebook palsu miliknya bernama Ringgo Abdillah. Pelajar berinisial MFB ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Personel Mapolrestabes Medan pun langsung bergerak cepat menangkap MFB di kediamannya di Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur. Dari penangkapan itu, polisi menemukan bahwa akun Facebook palsu milik pelaku ternyata juga berisikan foto dan data diri yang tidak sesuai dengan aslinya. Dua laptop yang diduga dipakai pelaku untuk mengedit gambar Jokowi dan Kapolri juga kini telah diamankan oleh kepolisian.

Sempat menantang polisi untuk menangkapnya.

Tantang Polisi Menangkapnya, Begini Nasib Sang Penghina Jokowifacebook.com/pageKataKita

Kejadian bermula saat akun Facebook palsu tersebut mengunggah sejumlah ujaran kebencian kepada Kepala Negara dan Kepolisian. Penghinaan tersebut tidak hanya diungkapkan dalam bentuk kata-kata, tapi juga gambar. Menariknya, MFB selalu menantang para polisi untuk menangkapnya. Tantangan itu pun dijawab kepolisian. Kepolisian setempat akhirnya benar-benar datang untuk meringkusnya.

Baca juga: Jusuf Kalla Prihatin Lihat Media Sosial di Indonesia Banyak Sebarkan Ujaran Kebencian, Kalau Kamu?

Berikut adalah sejumlah ujaran kebencian yang disebarkan oleh MFB di akun Facebook siluman miliknya:

Tantang Polisi Menangkapnya, Begini Nasib Sang Penghina JokowiRinggo Abdillah/Facebook.com
Tantang Polisi Menangkapnya, Begini Nasib Sang Penghina Jokowifacebook.com/pageKataKita
Tantang Polisi Menangkapnya, Begini Nasib Sang Penghina JokowiRinggo Abdillah/Facebook.com
Tantang Polisi Menangkapnya, Begini Nasib Sang Penghina JokowiRinggo Abdillah/Facebook.com

Orangtua pelaku meminta maaf atas tindakan anaknya.

Tantang Polisi Menangkapnya, Begini Nasib Sang Penghina JokowiRinggo Abdillah/Facebook.com

Tindakan ini bahkan membuat Abdurrahman (62), selaku orangtua pelaku menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden dan Kapolri. Dia pun menjelaskan bahwa putranya saat ini masih labil. Tetapi, apa yang sudah dilakukan anak pertamanya itu juga patut disesalkan. Terkait ujaran kebencian yang telah disebarkan sang anak, orang tua MFB mengaku tak tahu menahu mengenai hal tersebut.

Bocah ini pun harus berhadapan dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 subs Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Dituduh Sebarkan Ujaran Kebencian, Kaesang Dipolisikan. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya