Sidang Ke-12 Kasus Kopi Maut: Pengacara Jessica Keberatan dengan Hadirnya Saksi Psikolog

Keberpihakan saksi ahli dianggap menggangu prinsip keadilan

Sidang ke-12 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini. Pada sidang Senin 15 Agustus 2016 ini, jaksa akan menghadirkan asisten rumah tangga Jessica, Sri Nurhayati.

Selain itu, jaksa juga nantinya akan menghadirkan psikolog, Antonia Ratih Anjayani. Pasca Jessica terseret kasus kematian Mirna, Sri Nurhayati langsung dijemput oleh kepolisian dari rumah Jessica dan ditempatkan sementara di rumah aman.

Sidang Ke-12 Kasus Kopi Maut: Pengacara Jessica Keberatan dengan Hadirnya Saksi PsikologArif Muhammad Riyan/tigapilarnews.com

Dilansir Kompas.com, hal tersebut dilakukan karena Sri dianggap saksi kunci menghilangnya celana Jessica, yang dipakai kala bertemu Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Sri mengaku disuruh Jessica membuang celana karena celana berwarna merah marun itu robek di bagian paha dalam. Spekulasi pun berkembang bahwa Jessica membuang celana tersebut untuk menghilangkan barang bukti karena sudah terkena sianida.

Jaksa penuntut umum sebelumnya sudah menghadirkan saksi-saksi dari keluarga Mirna, pegawai Kafe Olivier, dan saksi dokter ahli forensik, saksi ahli toksikologi forensik, dan dua saksi digital forensik. Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Seperti Apa Sosok Jessica Wongso Sebenarnya?

Pengacara Jessica keberatan dengan hadirnya saksi psikologi.

Sidang Ke-12 Kasus Kopi Maut: Pengacara Jessica Keberatan dengan Hadirnya Saksi Psikologbisnisjakarta.co.id

Kuasa Hukum Jessica, Otto menyatakan keberatan atas kehadiran saksi ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Mirna. Keberatan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa saksi ahli pernah bertemu Jessica dan turut melakukan pemeriksaan yang disebutnya tanpa dilaporkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Saksi sebelumnya saat ditanya mengakui pernah bertemu terdakwa sekali saat mendampingi Ronny Nitibaskara melakukan pemeriksaan terhadap Jessica. Bagi Otto, seseorang yang sudah sebelumnya bekerja membantu penyidik tidak dapat hadir sebagai saksi ahli karena keberpihakannya dikhawatirkan menggangu prinsip keadilan.

Sidang Ke-12 Kasus Kopi Maut: Pengacara Jessica Keberatan dengan Hadirnya Saksi PsikologJoanito De Saojoao/beritasatu.com

Pernyataan Otto lantas dibantah oleh jaksa penuntut umum yang menegaskan bahwa sidang memerlukan penjelasan dari saksi ahli. Majelis Hakim akhirnya menetapkan memperbolehkan saksi ahli untuk tetap memberikan keterangan, sedangkan keberatan Otto akan menjadi catatan Majelis Hakim yang menengahi perdebatan.

Sidang Ke-12 Kasus Kopi Maut: Pengacara Jessica Keberatan dengan Hadirnya Saksi PsikologArif Muhammad Riyan/tigapilarnews.com

Tak puas hanya disitu, kuasa hukum Jessica juga mengajukan keberatan kedua tentang riwayat pendidikan saksi ahli. Menurut mereka, dari data curriculum vitae, saksi pernah belajar psikologi, namun S2-nya manajemen, bukan psikologi, dan juga bukan merupakan psikologi forensik. Namun, majelis hakim tetap mempersilakan kuasa hukum melanjutkan pernyataan terkait keberatannya.

Kuasa hukum lantas menyebutkan pangkal keberatannya. Menurut Otto, kalau bukan psikologi forensik saksi tidak mungkin memberi informasi yang akurat terkait kasus hukum ini dan hanya melihat dari aspek psikologi klinis belaka. Namun, lagi-lagi keberatan kuasa hukum dimentahkan majelis hakim yang menetapkan saksi ahli bisa terus mengikuti persidangan dan memberikan keterangan.

Pengacara Jessica menganggap Hakim Binsar Gultom melanggar kode etik hakim.

Sidang Ke-12 Kasus Kopi Maut: Pengacara Jessica Keberatan dengan Hadirnya Saksi Psikologdenpasarpost.com

Sebelum sidang hari ini, kuasa hukum juga sempat melontarkan keberatan, salah satunya atas sikap anggota majelis hakim Binsar Gultom yang dianggap sudah memihak dan melanggar kode etik hakim.

Namun, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan pelanggaran oleh Hakim Binsar Gultom yang berpotensi melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hakim Binsar adalah anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Sebelumnya kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan bahwa Hakim Binsar Gultom telah melanggar asas praduga tidak bersalah dengan menyatakan Jessica dapat dihukum walaupun tidak ada saksi yang melihat. Tim kuasa hukum Jessica menilai bahwa pernyataan Hakim Binsar ini dapat merugikan kliennya.

Baca Juga: Ayah Mirna: Kecerdasan Jessica Mampu Meloloskan Dirinya dari Lie Detector.

Topik:

Berita Terkini Lainnya