Sekjen DPR Mengaku "Khilaf" Atas Surat Penjemputan Putri Fadli Zon

Shafa tidak mendapat fasilitas kecuali penjemputan

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan bahwa surat permintaan fasilitas pendampingan dan penjemputan anak Fadli Zon kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York, bukanlah permintaan Wakil Ketua DPR itu.

Dilansir Kompas.com, Kepala Biro Kerjasama Antar Parlemen (KSAP) Setjen DPR Saiful Islam menjelaskan bahwa Fadli Zon hanya menginformasikan dan meminta kepada stafnya agar melaporkan kedatangan anaknya, Shafa Sabila Fadli, ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York.

Sekjen DPR Mengaku Khilaf Atas Surat Penjemputan Putri Fadli Zonjawapos.com

Akan tetapi, informasi tersebut diterjemahkan staf dengan membuat nota dinas. Nota yang ditujukan kepada Saiful itu memuat permintaan bantuan penjemputan kepada KJRI New York dengan catatan biaya transportasi akan ditanggung pribadi.

Baca Juga: LPAI Minta Video "Lelaki Kardus" Dihapus, Seperti Apa Sih Videonya?

Biro KSAP kemudian membuat faksimili tentang rencana perjalanan dari keberangkatan Shafa. Akan tetapi, format isi berita yang dibuat adalah berdasarkan format kepentingan dinas anggota dewan untuk menghadiri konferensi internasional yang meminta pendampingan. Hal inilah yang kemudian memberikan interpretasi yang kurang tepat.

Sekjen DPR Mengaku Khilaf Atas Surat Penjemputan Putri Fadli Zonviva.co.id

Kemudian pihak KJRI menjemput Shafa dari Bandara John F Keneddy ke Queens, New York dengan jarak 13 kilometer dan bukan ke lokasi Stagedoor yang mencapai 200 kilometer. Saiful mengklaim, bahwa selama menjalani kegiatan di Amerika, Shafa tidak mendapat fasilitas kecuali penjemputan. Semua fasilitas telah ditanggung penyelenggara. Atas kejadian inilah Saiful kemudian meminta maaf kepada Fadli dan Shafa.

Lalu apa tanggapan Fadli Zon terhadap hal ini?

Sekjen DPR Mengaku Khilaf Atas Surat Penjemputan Putri Fadli Zonmitranews.com

Fadli Zon pun menyatakan persoalan surat tersebut sudah jelas. Dia mengklaim tidak melanggar aturan. Jadi tidak ada satu pun pasal konstitusi atau undang-undang yang dia langgar. Menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch dan koalisi masyarakat sipil atas dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Fadli lalu meminta agar mereka fokus pada kasus korupsi yang merugikan negara.

Fadli mengatakan bahwa biaya transportasi Shafa saat dijemput KJRI juga sudah diganti sebesar dua juta rupiah yang disampaikan melalui Menteri Luar Negeri. Uang penggantian itu meliputi perkiraan bahan bakar dari bandara ke Queens sebesar 100 dolar AS atau sekitar 1,33 juta rupiah.

Sekjen DPR Mengaku Khilaf Atas Surat Penjemputan Putri Fadli Zonkompas.com

Sebelumnya gabungan masyarakat sipil yang mengatasnamakan Koalisi Antikatabelece yang terdiri dari ICW, Indonesia Budget Centre dan Perludem, melaporkan dugaan pelanggaran etik Fadli terkait surat ke kedutaan besar di Washington DC.

Dia diduga melanggar kode etik DPR RI pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan tentang larangan bagi anggota dewan menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan keluarga maupun pribadi.

Pada Peraturan DPR Nomor 1 tentang Kode Etik DPR, pasal 6 ayat 4 menyebutkan anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.

Baca Juga: Guru Ini Disidang Karena Diduga Cubit Muridnya, Seperti Inikah "Balasan" untuk Pendidik?

Topik:

Berita Terkini Lainnya