Segini Pendapatan Pak Ogah, Pemerintah Mampu Bayar?

Pendapatannya lumayan juga.

Dalam rangka membantu mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta, Polri berencana untuk menggandeng pengatur lalu lintas ilegal atau Pak Ogah sebagai mitra kerja. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bahwa pihaknya tengah merencanakan hal tersebut. Namun, hal ini memerlukan kajian yang mendalam.

Segini Pendapatan Pak Ogah, Pemerintah Mampu Bayar?Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Kepolisian menilai bahwa keberadaan Pak Ogah tak sesuai dengan Perda Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang atau sekelompok orang dilarang melakukan pengaturan lalu lintas dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. Namun, rencana itu rasanya tak bisa langsung diterapkan. Sebab, banyak kendala yang harus dihadapi oleh kepolisian. Salah satunya adalah tentang penghasilan Pak Ogah.

Pendapatan Pak Ogah per bulan bisa mencapai Rp 4,5 juta.

Segini Pendapatan Pak Ogah, Pemerintah Mampu Bayar?Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Para relawan pengatur lalu lintas ini cukup antusias dengan wacana upah bulanan dari pemerintah. Dengan cara ini, penghasilan bulanan mereka pun akan terjamin. Reza (23), salah satu sukarelawan pengaturan lalu lintas bercerita kepada Okezone.com bahwa pendapatannya per dua jam bisa mencapai Rp 50.000 - Rp 60.000. Pak ogah lainnya, Arbi (28) mengaku bisa mendapatkan penghasilan Rp 50.000 per jam.

Menurut Data Institut Studi Tranportasi (IST) yang dihimpun oleh Kompas.com, (2/9) jika dihitung dalam sebulan, maka pendapatan Pak Ogah bisa mencapai Rp 4,5 juta. Jika gaji bulanan yang ditawarkan polisi tak sebesar itu, bisa dijamin para Pak Ogah akan menolaknya.

Baca juga: Kamu Perlu Tahu Besaran Denda Resmi Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas.

Sayangnya pemerintah DKI Jakarta masih berpikir dua kali untuk menggaji Pak Ogah.

Segini Pendapatan Pak Ogah, Pemerintah Mampu Bayar?Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Sayangnya, wacana tersebut terbentur kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Pihaknya menolak menggaji Pak Ogah lantaran rencana tersebut tidak masuk dalam struktur anggaran Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, anggaran tersebut juga telah dialokasikan ke ranah yang lain, yakni Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pihak Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra sebelumnya juga telah menemui Djarot untuk membicarakan wacana ini, sayangnya pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil yang maksimal. Djarot tetap bersikukuh pada keputusannya.

Baca juga: Canggih, Teknologi Ini Akan Membuat Pelanggar Lalu Lintas Menyesal.

Topik:

Berita Terkini Lainnya