Sebut Pedemo 4 November Disogok Rp 500 Ribu, Ahok Dilaporkan Lagi ke Polisi

Atas tuduhan pencemaran nama baik

Berucap apapun salah, itulah yang saat ini nampaknya dirasakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan Al-Quran. Ahok dituduh telah menistakan Al-Quran dan kasusnya akan berlanjut ke pengadilan.

Sebut Pedemo 4 November Disogok Rp 500 Ribu, Ahok Dilaporkan Lagi ke PolisiHafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Dikutip Kompas.com, (18/11), tuduhan penistaan agama membuat Ahok terancam hukuman lima tahun penjara. Gara-gara status tersangka, penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pelarangan bagi Ahok untuk bepergian ke luar negeri.

Ahok mengatakan para pedemo terima uang 500 ribu rupiah per orang.

Tidak berhenti di kasus tersebut. Sekarang Ahok pun mengatakan protes massa Muslim pada 4 November 2016 itu bermuatan politik. Dia juga mengatakan bahwa massa menerima uang 500 ribu rupiah untuk ikut demo. Ahok pun mengaku dengan sukarela pergi ke pengadilan untuk membuktikan bahwa kasus ini adalah politik dan bukan persoalan hukum.

Namun, Ahok tidak menjelaskan, siapa yang mendanai aksi demonstrasi besar yang berujung ricuh tersebut. Namun, dia percaya Presiden Jokowi tahu dari intelijen mengenai informasi yang satu ini.

Sebut Pedemo 4 November Disogok Rp 500 Ribu, Ahok Dilaporkan Lagi ke PolisiHafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Baca Juga: Ruhut Sitompul dan Ahok: Dulu Mencerca Sekarang Memuja. 

Seperti diketahui bahwa aksi damai "411" dihadiri jutaan orang dari berbagai elemen dan berakhir dengan kericuhan. Dalam persoalan kasus dugaan penistakan Al-Quran saat pidato di kepulauan seribu September lalu, Ahok yakin bisa bebas dari jerat hukum. Dia yakin dirinya tidak bersalah. Ahok menilai orang yang mempersoalkan ucapannya dan mengritiknya selama ini adalah golongan koruptor.

Ahok dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik para pedemo.

Sebut Pedemo 4 November Disogok Rp 500 Ribu, Ahok Dilaporkan Lagi ke PolisiAmbaranie Nadia K.M/Kompas.com

Belum selesai kasus tersangka penistaan agama, Ahok kini mendapat masalah baru. Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang wiraswasta bernama Herdiansyah, yang mengaku salah seorang pedemo dalam aksi unjuk rasa 4 November.

Ahok dianggap mencemarkan nama baik dengan menuduh pedemo dalam aksi yang menuntut calon Gubernur petahana DKI Jakarta itu untuk diproses hukum merupakan orang-orang bayaran.

Sebut Pedemo 4 November Disogok Rp 500 Ribu, Ahok Dilaporkan Lagi ke PolisiHafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Laporan tersebut telah terdaftar dalam laporan polisi nomor LP/1153/XI/2016/Bareskrim tanggal 17 November 2016. Habiburokhman mengatakan bahwa Ahok mengutarakan pernyataan itu saat diwawancara media Australia, ABC.

Dia menyatakan keberatan dengan pemberitaan tersebut. Habiburokhman bahkan mengatakan akan ada beberapa kelompok lagi yang melaporkan. Dalam kesempatan yang sama, Herdiansyah mengatakan, niatnya berdemo murni untuk menuntut proses hukum terhadap Ahok.

Dia menepis menerima bayaran untuk itu. Karena itulah dia menantang Ahok untuk menyebut siapa oknum yang dia sindir dalam video itu.

Baca Juga: AKBP Brotoseno Tertangkap Tangan Menarik Pungutan Liar

Topik:

Berita Terkini Lainnya