Rizieq Shihab Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Jawa Barat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setelah sebelumnya dua kali tidak hadir memenuhi panggilan polisis, Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab bersama rombongan kuasa hukumnya akhirnya mendatangi Gedung Reskrimum Polda Jawa Barat, Senin (13/2) untuk menjalani pemeriksaan. Rizieq diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangkan dugaan penghinaan lambang negara.
Dikutip Kompas.com, (13/2), sebelum menjalani pemeriksaan, Rizieq mengatakan bahwa dia dalam keadaan sehat. Dia juga berharap pemeriksaan padanya hari ini akan bisa berlangsung dengan lancar dan cepat.
Rizieq tidak sendirian.
Rizieq tidak sendirian. Selain dengan tim pengacara, Rizieq juga didampingi Ketua FPI Wilayah Jawa Barat, KH Ma'soem, serta pengurus GNPF MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia) cabang Bogor.
Dalam pemeriksaan Rizieq kali ini, Rizieq membawa tesis yang akan diserahkannya kepada penyidik. Tesis tersebut berisi pengaruh Pancasila terhadap penerapan syariat Islam. Tujuannya adalah supaya tesis tersebut bisa dilihat dan dipelajari apa yang dibicarakannya tentang Pancasila. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus juga telah menyiapkan sebuah kamera di ruang pemeriksaan sebagai dokumentasi dan alat bukti saat persidangan.
Editor’s picks
Baca Juga: Mengaku Sakit, Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polda Jabar.
Tidak ada aksi pengerahan massa hari ini.
Tidak seperti sebelumnya, hari ini tidak ada pengerahan massa di kawasan sekitar Polda Jabar setelah muncul imbauan dari Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar) agar simpatisan Rizieq Shihab berkumpul di Pusat Dakwah Islam, Bandung.
Asep Syaripudin, Ketua API Jabar menjelaskan akan menunggu hasil pemeriksaan Habib Rizieq. Polda Jabar pun tidak perlu mengeluarkan surat perintah membawa tersangka karena Rizieq telah memenuhi panggilan dari kepolisian hari ini.
Sebelumnya, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017 karena perbuatannya dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.