Rizieq Minta Kasusnya Dihentikan, Pakar Hukum Sarankan Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Melalui kuasa hukumnya, Rizieq Shihab mengirimkan surat permohonan penghentian kasus chat pornografi kepada Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Kasus yang melibatkan nama pimpinan FPI dan Firza Husein ini masih belum usai lantaran Rizieq masih berada di Arab Saudi.
Mengutip dari Kompas.com, (24/6), sejumlah pihak keberatan apabila Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan tersebut. Salah satunya, ahli hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana. Dia mengingatkan Polda Metro Jaya, permohonan Rizieq itu tak perlu dipenuhi.
Menurut Ganjar, tidak ada hukum acara permohonan menghentikan kasus. Jadi, permohonan SP3 dari tersangka chat berkonten pornografi tersebut tidak wajib dikabulkan. Namun, dia menyerahkan semua keputusan tertinggi kepada penyidik. Siapapun, termasuk tersangka, tidak bisa mengintervensi penyidik untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Selain itu, proses penyidikan menurutnya boleh dihentikan jika pihak berwajib tidak mengantongi alat bukti yang cukup.
Ada sesuatu yang janggal kalau polisi mengabulkan permohonan SP3 Rizieq.
Menurut Ganjar, jangan sampai ada kegaduhan di masyarakat kalau akhirnya polisi mengabulkan permintaan penghentian kasus Rizieq. Jangan sampai, kata dia, masyarakat bertanya-tanya apa alibi polisi untuk mengentikan kasus tersebut, apa buktinya? Apalagi surat permohonan itu dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro.
Editor’s picks
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan telah menerima permintaan menghentikan kasus pimpinan FPI itu. Dalam surat yang disampaikan ke polisi, Rizieq menilai kasusnya tersebut berbau politis. Namun, Argo menegaskan kasus ini bukan seperti matematika yang bisa dikalkulasi dengan presentase. Jadi semua tergantung bagaimana penyidik menyikapi permohonannya. Argo menyatakan mengabulkan permohonan tidak semudah apa yang dibayangkan.
Baca juga: Soal Hubungannya dengan Firza Husein, Rizieq Menjawab Begini.
Selain mengirimkan surat permohonan SP3 ke Polda Metro Jaya, Rizieq juga mengirimkan permohonan serupa ke Presiden Joko Widodo. Isinya sama, yakni meminta agar Jokowi memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus chat pornografi bersama muridnya, Firza Husein.
Polisi diminta transparan mengungkap kasus Rizieq Shihab.
Pengacara Rizieq Shihab lainnya, Eggi Sudjana mengingatkan polisi supaya bersikap transparan dalam melakukan penyelidikan kasus Rizieq. Dia merefleksikannya dengan kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Eggi menilai bahwa penegak hukum melakukan diskriminasi terhadap Rizieq karena tidak adanya transparansi dalam gelar perkara. Menurutnya, gelar perkara bisa membuat kasus ini semakin terang benderang.
Baca juga: Dihadiri Anies dan Tommy Soeharto, Milad FPI Malah Tanpa Rizieq.