Revisi Peraturan Transportasi Online Disetujui Jokowi, Tarif Jadi Lebih Mahal?

Studi lebih lanjut masih diperlukan untuk mengkaji kebijakan ini

Peraturan Menteri tentang penyelenggaraan angkutan orang (baik itu angkutan konvensional maupun angkutan online) yang digodog oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akhirnya mendapatkan restu dari Presiden RI Joko Widodo. Sebanyak 11 poin revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 telah disetujui oleh orang nomer satu di Indonesia ini.

Revisi Peraturan Transportasi Online Disetujui Jokowi, Tarif Jadi Lebih Mahal?Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Dikutip Liputan6.com, (31/3), akan tetapi, Jokowi mengingatkan supaya ada masa transisi bagi para pelaku usaha taksi online dan pengemudinya untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan baru tersebut. Jangka waktu yang diberikan oleh pemerintah adalah tiga bulan. Sembari menunggu masa transisi, kata dia, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap regulasi tersebut. Pesan lain Jokowi adalah agar peraturan ini tidak justru merugikan konsumen.

Regulasi bisa mencegah gesekan antara dua jenis angkutan ini.

Revisi Peraturan Transportasi Online Disetujui Jokowi, Tarif Jadi Lebih Mahal?Wahyu Putro A./ANTARA FOTO

Ada beberapa poin dalam revisi aturan ini, antara lain terkait tarif transportasi berbasis aplikasi serta sistem kuota. Jokowi juga menyetujui dua poin utama dalam kebijakan ini agar tercipta persaingan usaha transportasi yang sehat, yakni perubahan kepemilikan STNK dari pribadi menjadi koperasi dan juga sistem kuota. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf juga mengatakan bahwa sistem kuota dan penjatahan ini akan bisa mencegah “gesekan” antara angkutan konvensional dan angkutan online.

Aturan akan segera diterapkan 1 April 2017 besok.

Revisi Peraturan Transportasi Online Disetujui Jokowi, Tarif Jadi Lebih Mahal?Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO

Sementara itu, terkait aturan mengenai pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara. Menurut dia, mengatakan masih mengatur sistem pajak tersebut dalam waktu tiga bulan kedepan. Kebijakan-kebijakan tersebut akan bisa diterapkan secara fair ke semuanya. Jadi tidak ada satu pihak pun yang akan merasa dirugikan satu sama lain.

Baca Juga: Akhirnya Menteri Perhubungan Cabut Larangan Go-Jek dan Uber Beroperasi. 

Berikut adalah 11 poin revisi kebijakan dalam PM Perhubungan 32 tahun 2016 yang dibuat oleh Kementrian Perhubungan:

1. Jenis angkutan sewa

Kendaraan bermotor umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa. Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan

Angkutan Sewa Umum minimal 1.300cc, sedangkan Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000cc.

3. Batas tarif angkutan sewa khusus

Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi, dan ada penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah. Penetapan diserahkan sepenuhnya pada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus

Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan, dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK

5. Kewajiban STNK berbadan hukum

Apabila ketentuan sebelumnya STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

6. Pengujian berkala (KIR)

Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi pemberian plat yang di-embose. Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tak perlu uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool

Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool' disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan. Selain itu, tempat itu harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel

Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), atau bekerja sama dengan pihak lain.

9. Pajak

Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak

10. Akses dashboard

Pokok bahasan akses dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi pertaruan ini. Penyedia diwajibkan untuk memberi akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum, untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi

Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum termasuk perusahaan aplikasi. Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dilakukan perbaikan.

Baca Juga: Nggak Cuma Antar Makanan, Gojek Juga Bisa Melakukan 13 Hal Ini!

Topik:

Berita Terkini Lainnya