Pro Kontra Kebijakan Warung Makan Harus Tutup Selama Bulan Puasa, Haruskah Seketat Itu?

Agama seringkali jadi alat politik

Razia sebuah warung makan di kota Serang, Provinsi Banten oleh Satpol PP mendapat perhatian nasional. Sampai-sampai aksi penggalangan dana yang dilakukan secara online untuk mengganti kerugian pemilik warung, Saeni ini mencapai 260 juta rupiah lebih.

Dilansir Kompas.com, pemerintah pusat tak memiliki aturan khusus soal kewajiban tutup bagi tempat makan di bulan Ramadan. Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri mengizinkan bila masing-masing daerah bisa memiliki aturan sendiri.

Pro Kontra Kebijakan Warung Makan Harus Tutup Selama Bulan Puasa, Haruskah Seketat Itu? antara.com

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menegur kepala Satpol PP yang melakukan razia secara berlebihan ini. Namun, seorang pengamat menilai kasus ini menunjukkan menguatnya kepentingan politik dengan menunggangi isu agama.

Peraturan Daerah (Perda) bisa mengatur soal aturan buka tempat makan di daerahnya masing-masing.

Pro Kontra Kebijakan Warung Makan Harus Tutup Selama Bulan Puasa, Haruskah Seketat Itu? bbc.com

Kementerian Agama tidak punya aturan khusus soal tempat makan yang buka saat Ramadan, tetapi menurutnya, memang masing-masing daerah bisa memiliki Perda yang mengatur soal aturan buka tempat makan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama, Machasi. Meski begitu dia menegaskan pentingnya keadilan dalam memberlakukan aturan tersebut.

Menurutnya Perda soal aturan tutup warung makan bisa saja dilakukan, apabila maksudnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Namun, jika ada pemaksaan atau orang tidak boleh makan di siang hari, hal tersebut tentunya bertentangan. Machasin juga menegaskan bahwa menteri agama sudah berulangkali menyampaikan dalam bulan puasa ini tidak semua warung harus ditutup.

Baca Juga: Penembakan Orlando: 50 Orang Tewas, Pelaku Mengucap Janji Setia pada ISIS.

Pro Kontra Kebijakan Warung Makan Harus Tutup Selama Bulan Puasa, Haruskah Seketat Itu? triaspolitica.net

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyatakan bahwa aksi Satpol PP di Serang tersebut berlebihan. Di Serang kebetulan masyarakatnya banyak yang beragama Islam. Selain itu, masyarakatnya juga rata-rata masih tingkat pendidikan yang belum begitu tinggi.

Jadi apabila tidak diberi contoh-contoh yang baik, pengaturan yang baik, dikhawatirkan nanti justru ormas yang melakukan razia tersebut malah tidak produktif lagi. Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara Kemendagri, Dodi Riatmojo. Dalam pengamanan oleh Satpol PP, Dodi menegaskan perlunya menghormati mereka yang tidak menjalankan puasa.

Di sisi lain, pihak Satpol PP di Serang, Banten, mengatakan, tindakan razia yang mereka lakukan itu sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.

Agama bukan alat politik.

Pro Kontra Kebijakan Warung Makan Harus Tutup Selama Bulan Puasa, Haruskah Seketat Itu? rappler.com

Ahmad Suaedy dari Wahid Institute menilai bahwa perda-perda yang digunakan sebagai dasar merazia itu menjadi bukti meluasnya penggunaan isu agama untuk meraih dukungan politik lewat birokrasi.

Seolah-olah agama dalam arti yang formal, individual menjadi alat politik. Jadi kalau bupati tidak mengeluarkan aturan soal agama itu seolah-olah dia tidak baik, tidak melaksanakan aspirasi rakyat. Padahal mereka justru seharusnya memikirkan jalan keluarnya.

Jika Ibu Saeni tidak boleh berjualan, bagaimana dia bisa hidup. Jadi tidak sekadar melarang. Seharusnya diberi persetujuan dulu, bisa dengan pemberian surat peringatan, dua kali tiga kali.

Baca Juga: Indonesia Kumpulkan Rp 265 Juta untuk Ibu Saeni, Pemilik Warteg yang Dirazia Satpol PP.

Topik:

Berita Terkini Lainnya