Polisi Kantongi Pengguna Jasa Saracen, Siapa Mereka?

Ketika hoax jadi barang dagangan

Penyidikan intensif terus dilakukan oleh kepolisian dalam mengusut kasus sindikat penyebar ujaran kebencian di media sosial oleh kelompok Saracen. Dilansir dari Tempo.co, hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Subbagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar, Susatyo Purnomo.

Pendalaman tersebut kali ini mengarah ke siapa saja yang memesan jasa dari Saracen.  Seperti diketahui, kelompok ini mengirimkan proposal massal ke pihak-pihak tertentu yang menurut mereka berpotensi menggunakan jasa penyebar ujaran kebencian di media sosial. Mereka pun kemudian diciduk oleh kepolisian. 

Sejumlah ormas dan lembaga tertentu diduga memesan jasa ujaran kebencian dari Saracen.

Polisi Kantongi Pengguna Jasa Saracen, Siapa Mereka?Nur Habibie/Merdeka.com

Susatyo memaparkan ada sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga tertentu yang diduga memesan jasa ujaran kebencian kepada Saracen. Saat ada kesepakatan dengan klien, maka konten ujaran kebencian tersebut akan disebarkan melalui sejumlah akun-akun yang dimiliki Saracen.

Namun, Susatyo memperkirakan pelaku dan klien biasanya sepakat orderan tersebut akan diproses dalam waktu kurang lebih enam bulan. Di sinilah unggahan ujaran kebencian tersebut akan membanjiri media sosial dan menjadi viral sesuai dengan keinginan klien.

Baca juga: Bisakah Kamu Menebak Mana Berita Asli dan Mana Berita Hoax?

Saracen juga diduga mengerjakan pesanan yang datang langsung dari pemesan tertentu. Namun, Susatyo masih merahasiakan siapa saja nama-nama yang terlibat dalam pemesanan ini. Polisi masih membutuhkan waktu untuk menyelidiki hal tersebut.

Menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terpengaruh hoax.

Polisi Kantongi Pengguna Jasa Saracen, Siapa Mereka?chirpstory.com

Pengungkapan sindikat ini menurut Susatyo bisa menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh kabar bohong atau hoax. Masyarakat juga diminta berhati-hati dalam menyebarkan konten melalui media sosial ataupun jejaring sosial lain. Pasalnya sindikat ini biasanya menyerang sejumlah admin dari grup-grup spesifik seperti grup SMP, SMA, dan lain sebagainya. Masyarakat juga diminta memahami bahwa unggahan berbau SARA memiliki konsekuensi hukum.

Baca juga: Jasa Penyebar Kebencian 'Saracen' Diringkus Polisi, Ini Modusnya!

Topik:

Berita Terkini Lainnya