Sang Ibu Tersangka, Polisi Buru Perekam Penyiksaan Bayi J

Polisi terus mendalami kasus ini.

Kasus penyiksaan terhadap bayi J kini tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian Bali. Pasalnya, video penyiksaan terhadap bayi berusia 11 bulan tersebut menjadi perhatian banyak pihak. Bayi yang tak berdosa ini diduga disiksa oleh ibunya sendiri.

Tim Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali telah menetapkan ibu dari bayi J sebagai tersangka. Wanita bernama Mariana Dangu itu pun langsung ditahan di Mapolda Bali. Sejumlah barang bukti seperti ember yang digunakan untuk penyiksaan saat ini sudah diamankan. Polisi juga telah meminta kesaksian dari ibu kos pemilik kamar yang diduga menjadi tempat kejadian penyiksaan.

Perekam video sedang diburu.

Sang Ibu Tersangka, Polisi Buru Perekam Penyiksaan Bayi Jtribunnews.com

Setelah menetapkan sang ibu sebagai tersangka, polisi kini tengah memburu pelaku lain. Liputan6.com, (31/7) bahwa beberapa saksi saat ini terus diperiksa untuk mencari siapa perekam pertama video tersebut.  Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja menyatakan sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, antara lain kekasih pelaku, serta pengunggah video kekerasan tersebut.

Baca Juga: Diduga Depresi Ditinggal Suami, Ibu Ini Siksa Bayinya. 

Bayi J masih dirawat di yayasan perlindungan anak.

Sang Ibu Tersangka, Polisi Buru Perekam Penyiksaan Bayi Jmetrotvnews.com

Bayi J sendiri saat ini masih diamankan oleh pihak Metta Mama dan Maggha Foundation. Sebelumnya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Bali sempat merekomendasikan untuk memulangkan Bayi J. Namun, saran itu ditolak pihak yayasan. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Usia Lanjut Dinas Sosial Provinsi Bali, Ida Ayu Ketut Anggraeni khawatir bayi tersebut akan disiksa lagi.

Apalagi, Mariana juga tengah mendapatkan perawatan kejiwaan di RSUP Sanglah Denpasar. Pihak yayasan berjanji akan tetap memberikan perlindungan dan pengasuhan sementara terhadap bayi tersebut sampai ada proses lebih lanjut. 

Baca Juga: Dinilai Menyebabkan Kanker, Johnson & Johnson Harus Bayar Wanita Ini Rp 914,5 Miliar!

Topik:

Berita Terkini Lainnya