Perkara Penjualan Aset Masih Disidang, Dahlan Kembali Jadi Tersangka Kasus Lain

Dahlan sebut Kejagung ingin cetak rekor MURI

Dahlan Iskan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Kasus ini bermula saat digelar KTT APEC 2013 di Bali yang memamerkan berbagai kendaraan mobil listrik yang diklaim ramah lingkungan. Dari sinilah proyek mobil listrik besutan Dahlan Iskan tersebut diduga menyimpan banyak masalah. 

Melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 26 Januari 2017, Dahlan akhirnya menjadi tersangka karena diduga melakukan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus.  Kasus ini pun menyeret beberapa BUMN antara lain PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (persero).

Perkara Penjualan Aset Masih Disidang, Dahlan Kembali Jadi Tersangka Kasus LainUmarul Faruq/ANTARA FOTO

Dikutip Kompas.com, (4/2), Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan bahwa dalam dakwan primer, tercantum bahwa Dahlan bersama rekanan pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Prasetyo juga menolak disebut sengaja mencari-cari perkara untuk menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dia menegaskan bahwa penetapan Dahlan sebagai tersangka adalah tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terpidana Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Menurut Dahlan, Kejagung ingin meraih rekor Muri.

Perkara Penjualan Aset Masih Disidang, Dahlan Kembali Jadi Tersangka Kasus LainUmarul Faruq/ANTARA FOTO

Dahlan Iskan pun menyindir Kejaksaan Agung dengan menyebut mereka ingin meraih rekor Museum Rekor Indonesia (MURI). Sebab, ini merupakan kali ketiga dia ditetapkan sebagai tersangka. Dahlan berdalih bahwa perkara yang menimpa dirinya tidak ada kaitannya dengan suap menyuap.

Baca Juga: Disebut dalam Kasus Pungli Brotoseno, Apa Tanggapan Dahlan Iskan?

Sebelumnya Dahlan sudah terjerat dua kasus.

Perkara Penjualan Aset Masih Disidang, Dahlan Kembali Jadi Tersangka Kasus LainUmarul Faruq/ANTARA FOTO

Sebelumnya Dahlan sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pertama yang menyeret Dahlan terjadi pada tahun 2015. Saat itu, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI dalam kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk. Kerugian negara yang diakibatkan pun ditaksir mencapai Rp 1,06 triliun. Namun, status tersangka Dahlan dicabut karena gugatan praperadilannya dikabulkan. 

Setelah lolos dari kasus tersebut, mantan petinggi Jawa Pos tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2016 lalu. Dahlan kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Kasus ini pun saat ini masih disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Jawa Timur. 

Baca Juga: Turun Gunung, Megawati Akan Ikut "Konser Gue 2"

Topik:

Berita Terkini Lainnya