Pengurus MUI yang Jadi Saksi Ahok Diberhentikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kepengurusan MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyatakan telah memberhentikan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Ahmad Ishomuddin. Pemberhentian itu karena Ishomuddin dianggap tidak aktif dalam komisi fatwa MUI. MUI membantah bahwa langkah itu merupakan reaksi atas hadirnya Ishomuddin sebagai saksi dalam persidangan dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja alias Ahok.
Dikutip Kompas.com, (25/3), Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan bahwa keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan. Menurut dia, MUI selalu melakukan evaluasi secara berkala terhadap keaktifan masing-masing pengurusnya. Ishomuddin dinilai tidak begitu aktif dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya. Bahkan, dia menilai Ishomuddin telah bersikap indisipliner atau melanggar disiplin organisasi.
Banyak pihak yang ingin Ishomuddin berhenti.
Editor’s picks
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan bahwa permintaan untuk memberhentikan Ishomuddin banyak sekali. Usulan-usulan tersebut, menurut Anwar, juga tidak hanya didapatkan dari internal saja, tapi juga dari orang luar. Namun, MUI tidak akan secara semena-mena memberhentikan Ishomuddin begitu saja. Semua ada prosesnya, mulai dari penerbitan surat keputusan (SK) dan sebagainya.
Baca Juga: 4 Presiden Indonesia Punya Reaksi Berbeda Soal Dugaan Penistaan Agama Ahok.
Ishomuddin sudah siap dengan segala resiko, termasuk mempertaruhkan jabatannya.
Seolah sadar bahwa kehadirannya dalam sidang Ahok akan menuai kontroversi, Ishomuddin sempat mengunggah postingan di media sosial yang menyatakan bahwa dirinya sudah siap dengan segala risiko. Dia mengklaim bahwa apa yang dilakukannya semata-mata untuk menegakkan keadilan.
Baca Juga: 11 Alasan yang Membuatmu Gagal Paham Terhadap Fenomena Kepopuleran Ahok.