Janggal, Penggerebekan Beras Maknyuss Dipermasalahkan

Ombudsman menemukan tiga kejanggalan dalam penggerebekan tersebut

Dugaan dioplosnya beras Maknyuss dan Ayam Jago dengan beras subsidi membuat geger masyarakat sepekan terakhir. Kehebohan ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap salah satu gudang beras tersebut di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Bahkan, Kapolri Jendera Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan peninjauan langung usai gudang tersebut di gerebek. Awalnya memang banyak pihak yang mengapresiasi langkah polisi. Namun, belakangan muncul beberapa protes. Terbaru, Ombudsman menilai ada beberapa kejanggalan dalam penggerebekan itu.

BPOM yang bertindak, bukan polisi.

Janggal, Penggerebekan Beras Maknyuss DipermasalahkanRisky Andrianto/ANTARA FOTO

Kepada Tempo.co,  (26/7), Ombudsman menjelaskan sejumlah kejanggalan yang dilakukan kepolisian pada saat menggerebek gudang milik produsen beras Maknyuss, PT Indo Beras Unggul (IBU) tersebut. Pertama, prosedur penggerebekan tersebut dianggap kurang sesuai. Pasalnya, jika penggerebekan tersebut dikaitkan dengan isu kandungan beras, maka yang berhak menggerebek adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Faktanya, di lapangan tidak ada anggota BPOM yang ikut begabung dengan Tim Satuan Tugas Pengendalian Pangan.

Harusnya ada pembuktian di lapangan. 

Janggal, Penggerebekan Beras Maknyuss DipermasalahkanIrsan Mulyadi/ANTARA FOTO

Ombudsman juga menyoroti langkah Satgas dalam menginformasikan harga jual beras tersebut. Menurut mereka, satgas seharusnya melakukan pengecekan terlebih dahulu. Ombudsman menilai harga yang diumumkan oleh Satgas tak sesuai dengan kenyataan di lapangan. 

Baca Juga: Beras Basmati: Kegemaran Raja Salman yang Kaya Nutrisi dan Berharga Mahal. 

Pemerintah tak sepenuhnya bisa mengendalikan harga.

Janggal, Penggerebekan Beras Maknyuss Dipermasalahkantribunnews.com

Kejanggalan ketiga adalah terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2107. Regulasi yang terbit justru setelah penggerebekan itu seolah membuat pemerintah bisa mengendalikan harga. Padahal banyak faktor yang menentukan mahal tidaknya harga beras tersebut, salah satunya adalah stok beras itu sendiri.

Dikhawatirkan ada kriminalisasi.

Janggal, Penggerebekan Beras Maknyuss DipermasalahkanDinul Mubarok/Tempo.co

Selain disorot oleh Ombudsman, kasus penggerebekan itu juga mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Said Didu. Dia mengkhawatirkan adanya kriminalisasi dalam kasus ini. Said meminta agar pemerintah melindungi kepentingan petani. Dia menilai harga mahal yang diberikan PT IBU tak masalah, asal petanilah yang diuntungkan.

PT IBU sebagai produsen sendiri telah membantah semua tudingan. Melalui salah satu petingginya, Jo Tjong Seng, mereka mengklaim bahwa gabah yang digunakan didapat langsung dari petani dengan kualitas lebih baik. 

Polisi akan tetap melanjutkan penyelidikan terhadap kasus ini.

Janggal, Penggerebekan Beras Maknyuss DipermasalahkanRisky Andrianto/ANTARA FOTO

Meski disorot berbagai pihak, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan tetap akan serius dalam menangani kasus ini. Pasalnya, beras adalah salah satu kebutuhan primer masyarakat Indonesia. Pihaknya ingin menegakan keadilan demi melindungi petani, pedagang, dan konsumen. Tito juga menilai bahwa keberadaan mafia beras jelas-jelas nyata adanya.

Apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka produsen beras Maknyus akan berhadapan dengan pasal 383 KUHP, pasal 141 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Mau Wajah Putih dan Bersih? Pakai Beras Saja. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya