Pengacara Saipul Jamil Klaim Uang ke Panitera Bukan Suap, "Cuma" Gratifikasi

Apa bedanya, Pak?

Pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis mengatakan bahwa uang sebesar 250 juta rupiah yang diserahkan koleganya, Bertha Natalia kepada Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bukanlah uang suap, tapi hanya gratifikasi kepada penyelenggara hukum negara. Uang suap tersebut diduga dipakai untuk meringankan hukuman yang diberikan kepada Saipul Jamil.

Dilansir Tempo.co, (21/6), Nazarudin menegaskan hal tersebut saat berada di Gedung KPK. Dia mengharapkan para penyidik memperhatikan fakta-fakta yang terungkap. Rohadi selaku panitera PN Jakut adalah penerima aktif yang meminta uang kepada koleganya.

Pengacara Saipul Jamil Klaim Uang ke Panitera Bukan Suap, Cuma Gratifikasitribunews.com

Nazarudin pun mengatakan masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Hal tersebut berkaitan apakah keterlibatan Rohadi dalam permintaan uang tersebut hanya sekali atau berkali-kali. Setelah adanya pemeriksan lebih lanjut barulah kemudian kasus ini akan lebih didalami lagi. Nanti dilihat kronologisnya, siapa yang pertama kali mulai dan apa modusnya.

Baca Juga: Kabarkan Berita Salah Soal Kematian Ratu Inggris, Jurnalis Ini Terancam Sanksi!

Kronologi tangkap tangan penyerahan uang Bertha kepada Rohadi.

Pengacara Saipul Jamil Klaim Uang ke Panitera Bukan Suap, Cuma Gratifikasikompas.com

Operasi tangkap tangan berawal saat terjadi penyerahan uang dari Berta Natalia kepada Rohadi. Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar 250 juta rupiah di dalam tas plastik merah. Dalam operasi ini, sejumlah orang lainnya juga ikut ditangkap, antara lain panitera pengganti Doli Siregar dan dua orang sopir. Saat ini, ketiganya telah dipulangkan. Meski demikian, ketiganya dapat kembali diperiksa sewaktu dibutuhkan oleh penyidik.

Semua yang terlibat diperiksa lantaran telah bertransaksi suap untuk meringankan vonis Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita uang 250 juta rupiah yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini adalah sebesar 500 juta rupiah.

Rohadi dijadikan tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Bertha Natalia yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Saipul Jamil akan dipanggil dan diperiksa.

Pengacara Saipul Jamil Klaim Uang ke Panitera Bukan Suap, Cuma GratifikasiKakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah tempo.co

Dalam sidang di PN Jakut 15 Juni 2016, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun bagi Saipul. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara. Dalam waktu dekat KPK akan memanggil Saipul Jamil untuk dimintai keterangan. Kemungkinan besar dalam minggu ini pemanggilan akan dilakukan kepada yang bersangkutan.

Kasus suap ini terbongkar saat KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak pedangdut Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul yakni Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakpus Rohadi. Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk meringankan vonis Saipul.

Baca Juga: Karena Hukuman Terlalu Ringan, KPK 'Cium' Ada Penyuapan Dalam Kasus Saipul Jamil

Topik:

Berita Terkini Lainnya