Penculikan oleh Mantan Teman SMP, Pelaku Minta Tebusan Rp 34 Juta!

Untungnya korban tidak diperkosa

Sebuah aksi penculikan atas nama Henny Retno Gumilar, warga Banguntapan, Bantul, di salah satu hotel di Bandungan, Jawa Tengah berhasil digagalkan oleh Unit Kejahatan dengan Pemerasan Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dilansir Kompas.com, polisi berhasil menangkap pelaku penculikan berinisial MZS (23), warga Madiun, Jawa Timur, yang merupakan mantan teman SMP dan SMA korban. Sebelumnya keluarga korban melapor ke Mapolda DIY bahwa korban telah diculik oleh seseorang.

Ismalikatun, kakak korban dihubungi pelaku dan menyatakan bahwa adiknya diculik. Saat mengubungi kakak korban, pelaku meminta uang tebusan sebesar 34 juta rupiah. Apabila tidak diberi, pelaku mengancam akan menyerahkan adiknya ke mucikari. Pihak keluarga yang mulai panik pun langsung mentransfer uang awal sebesar 500.000 rupiah.

Penculikan oleh Mantan Teman SMP, Pelaku Minta Tebusan Rp 34 Juta!kompas.com

Dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Unit Jatanras Subdit I Ditreskrimum Polda DIY menemukan lokasi penyekapan korban yang berada di sebuah hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang. Polisi pun langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Tidak sampai 24 jam sejak kasus ini dilaporkan, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan korban di Hotel Reza Agata, Bandungan, Salatiga, Jawa Tengah. Korban mengaku selama penyekapan, pelaku tak melakukan kekerasan padanya.

Baca Juga: Indonesia Kumpulkan Rp 265 Juta untuk Ibu Saeni, Pemilik Warteg yang Dirazia Satpol PP.

Bagaimana kronologi penculikan?

Penculikan oleh Mantan Teman SMP, Pelaku Minta Tebusan Rp 34 Juta!tribunews.com

Retno Gumilar (22) adalah nama mahasiswi Universitas Aisyiyah Yogyakarta yang dilarikan MZS, teman lamanya semasa sekolah. Sebelum dibawa ke Bandungan, korban dan pelaku bertemu di daerah Prambanan pada hari kejadian. Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa orangtuanya akan sakit dan meninggal dunia. Korban kemudian diajak mencari obat dan orang pintar untuk menyembuhkan ayahnya.

Saat di perjalanan itulah pelaku merampas ponsel korban. Pelaku juga membawa korban ke salah satu hotel di Bandungan dan mengancamnya akan dibawa pada seseorang yang berprofesi sebagai mucikari. Kepada korban, pelaku mengaku bekerja sebagai debt collector dan mengancam akan diserahkan ke bosnya yang germo.

Penculikan oleh Mantan Teman SMP, Pelaku Minta Tebusan Rp 34 Juta!elevennews.com

Dengan menggunakan ponsel korban, pelaku langsung menghubungi Ismalikatun dan meminta uang tebusan. Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat menculik karena tidak mempunyai uang dan sampai saat ini masih menganggur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua ponsel masing-masing merek Nokia dan Samsung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun subsider Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP tentang pemerasan dan merampas kemerdekaan seseorang. Ancaman hukumannya sembilan dan delapan tahun.

Baca Juga: Pro Kontra Kebijakan Warung Makan Harus Tutup Selama Bulan Puasa, Haruskah Seketat Itu?

Topik:

Berita Terkini Lainnya