Berkendara di Trotoar, BPJS dan KJP Bisa Hangus

Kebijakan ini diklaim bersifat mendidik.

Penyalahgunaan trotar sebagai tempat lewat sepeda motor membuat Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat geram. Meski sudah dilarang, nyatanya masih banyak pengendara motor yang nekat menggunakan media tersebut untuk berkendara. Kali ini Djarot punya cara ampuh untuk membuat para pemotor pelanggar trotoar ini jera.

Berkendara di Trotoar, BPJS dan KJP Bisa HangusWahyu Putro A./ANTARA FOTO

Salah satu cara yang dilakukan oleh Djarot adalah dengan menempatkan sejumlah Satpol PP untuk berjaga di trotoar tersebut. Selanjutnya, para pelanggar akan dicatat nomor KTP-nya. Lalu, seperti diberitakan Liputan6.com, (21/8), apabila pelaku tersebut melanggar lagi untuk kedua kalinya, maka pemerintah akan mencabut fasilitas BPJS dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelanggar tersebut.

Kebijakan ini bersifat mendidik agar warga Jakarta tertib berlalu lintas.

Berkendara di Trotoar, BPJS dan KJP Bisa HangusGilang/ANTARA FOTO

Djarot menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki tujuan untuk mendidik warga Jakarta supaya tertib. Dia mewanti-wanti kepada siapapun yang datang ke Jakarta untuk tidak seenaknya. Pasalnya, Jakarta adalah Ibu Kota negara sehingga para warganya harus menyadari segala peraturan yang berlaku.

Selain melarang pengendara motor, Djarot juga melarang penggunaan trotoar untuk penjual hewan kurban maupun tempat parkir. Para pejabat setempat kini tengah mendiskusikan mengenai tempat alternatif yang tepat untuk membuka lapak hewan kurban selain di trotoar. Langkah tegas ini dilakukan supaya trotoar Jakarta benar-benar steril dari pemotor dan pedagang.

Baca juga: Bocah Pemberani Ini Hadang Pengendara Motor yang Jalan di Trotoar.

Sebelumnya pihak berwajib memberlakukan hukuman derek dan cabut pentil kendaraan.

Berkendara di Trotoar, BPJS dan KJP Bisa HangusWahyu Putro A./ANTARA FOTO

Sebelumnya tindakan tegas juga telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk para pengendara yang memarkirkan kendaraannya di trotoar. Salah satunya adalah dengan menerapkan hukuman derek dan cabut pentil kendaraan. 

Sepanjang tanggal 1 sampai 8 Agustus 2017, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menertibkan sebanyak 3.381 kendaraan. Dari jumlah tersebut, 1.601 sepeda motor dan 593 mobil harus terkena hukuman cabut pentil karena memarkirkan kendaraannya roda dua maupun roda empat mereka di atas trotoar.

Baca juga: PKL Tanah Abang Kembali ke Trotoar, Anies Rahasiakan Strateginya.

Topik:

Berita Terkini Lainnya