Oplos Daging Sapi dengan Celeng, Pedagang Ini Raup Jutaan Rupiah

Pelaku menjualnya dengan harga murah

Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan dua oknum pedagang di Pasar Inpres, Kecamatan Lubukinggau Barat, Sumatera Selatan ini. Awalnya, mereka cukup membuat pembeli riang gembira karena menjual daging sapi dengan harga ekonomis. Namun, daging sapi tersebut adalah hasil oplosan dengan daging babi liar alias celeng!

Oplos Daging Sapi dengan Celeng, Pedagang Ini Raup Jutaan RupiahSri Prades/Sindonews.com

Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau pun tak butuh waktu lama untuk menangkap dua pelaku pengoplosan daging ini. Kepada aparat penegak hukum, mereka mengaku telah mengoplos daging yang mereka jual dengan perbandingan 10 kilogram daging sapi dengan 40 kilogram daging celeng. Para pelaku diketahui sudah mengelabui para pembeli dalam waktu yang cukup lama, yakni enam bulan lamanya.

Dikutip dari Liputan6.com, (5/6), Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Ali Rojikin menjelaskan bahwa pelaku menjajakan dagangan oplosannya tersebut pada pukul 04.00-08.00 WIB pagi di pasar Inpres Lubuklinggau. Tidak terhitung berapa jumlah orang yang sudah terlanjur mengkonsumsi daging "aba-abal" ini.

Dari mana pelaku memesan daging celeng ini?

Oplos Daging Sapi dengan Celeng, Pedagang Ini Raup Jutaan RupiahAhmad Farozi/Tribunnews.com

Kedua pelaku yang yang belakangan diketahui bernama Kodri (46) dan Amri (39) tersebut memesan daging celeng dari TR yang kini masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka memesannya seharga Rp 20 ribu per kilogram. Selanjutnya, daging celeng tersebut dioplos dan dijual murah seharga Rp 70 ribu per kilogram. Harga ini jauh di bawah harga pasar daging sapi yang saat ini menembus angka Rp 120-130 ribu per kilogramnya. Pelaku pun diduga bisa meraup keuntungan hingga Rp 900 ribu per harinya.

Baca Juga: Mulai Beredar di Pasaran, Daging Kerbau Diklaim Lebih Baik Dibandingkan Daging Sapi. 

Pelaku terancam dengan hukuman pasal berlapis.

Oplos Daging Sapi dengan Celeng, Pedagang Ini Raup Jutaan RupiahRahmad/ANTARA via Tempo.co

Polisi pun berhasil menemukan barang bukti berupa 53,2 kilogram daging celeng yang telah dicampur dengan daging sapi. Daging tersebut diprediksi akan segera diedarkan oleh pelaku di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau. Sejumlah perkakas jualan juga turut diamankan.

Kedua tersangka kini terancam dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 62 jo 8 ayat (1) huruf a UU RI 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI No 41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 140 UU RI No 18/2012 tentang Pangan.

Baca Juga: Kamu Pasti Gak Nyangka, Bahan Ini Ternyata Bisa Menjadi Pengganti Daging Sapi!

Topik:

Berita Terkini Lainnya