OC Kaligis Siap Hadapi Sidang Suap PTUN Medan Besok Kamis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Besok (19/11) adalah hari penentuan dari pengadilan tindak pidana korupsi dengan kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam kasus ini, Otto Cornelis Kaligis menjadi tersangka utama dan harus siap menghadapi tuntutan.
Dilansir Bisnis.com, (18/11), OC Kaligis menyatakan siap dalam menghadapi tuntutan tersebut. Bahkan dia juga sudah menyiapkan pembelaan. Kaligis nampak santai dalam menghadapi pembacaan tuntutan yang rencananya akan berlangsung pada pukul 14.00. Dia bahkan berkata orang yang korupsi 18 miliar rupiah saja dapat tuntutan 2 tahun.
Anak OC Kaligis, Velove Vexia berharap agar sidang tersebut berjalan dengan adil. Selain itu, dia juga berharap semoga sang ayah diberikan ketegaran dalam menghadapi sidang.
Editor’s picks
Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro, Ketua Majelis Hakim dengan angka sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS. Lalu dua anggota majelis hakim yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting masing-masing 5 ribu dolar AS. Serta Syamsir Yusfan, Panitera PTUN Medan sejumlah 2 ribu dolar AS. Jumlah total suap tersebut adalah 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
OC Kaligis diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil 150 juta rupiah dan paling banyak 750 juta rupiah.