Nenek Ini Siap Nikahi Bocah yang Dicabulinya

Si nenek mengaku sudah berhubungan badan dengan si bocah sebanyak delapan kali.

Seorang nenek di Palembang, bernama Jawo alias Harni (61) mengakui perbuatannya telah mencabuli bocah berinisial AR (13). Berlandaskan rasa tanggung jawab, dia pun beritikad baik untuk menikahi bocah tersebut. Tentu saja, pernikahan tersebut akan benar-benar dia lakukan apabila si bocah yang duduk di bangku sekolah dasar ini bersedia.

Nenek Ini Siap Nikahi Bocah yang Dicabulinyamerdeka.com

Kompas.com, (21/7), memberitakan bahwa sang nenek bahkan mengaku siap menikahi bocah itu karena sayang padanya. Lalu bagaimana rasa cinta tersebut bisa tumbuh bersemi? Si nenek mengaku jatuh cinta pada AR karena korban sering mampir ke rumahnya. Awalnya, si bocah hanya dianggap sebagai anak sendiri oleh pelaku. Sayangnya, lambat laun anggapan tersebut berubah menjadi nafsu. Si nenek pun berhasrat ingin melakukan hubungan seksual dengan si bocah.

Si nenek mengaku sudah berhubungan badan dengan si bocah sebanyak delapan kali.

Nenek Ini Siap Nikahi Bocah yang Dicabulinyamerdeka.com

Nenek itu bahkan mengklaim bahwa dia dan si bocah saling menyayangi. Dia juga mengaku rela melakukan apapun untuk membuat AR senang. Contohnya saat si nenek mengabulkan keinginan bocah itu untuk memiliki telepon seluler seharga Rp 2,8 juta.  Harni mengaku membeli gadget tersebut dari uang pinjam koperasi. Selain itu, AR juga kerap meminta uang untuk main di warnet kepada nenek Harni.

Wanita ini sendiri ditangkap oleh pihak keamanan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban AR tentang adanya tindak dugaan pencabulan. Nenek yang berprofesi sebagai pemulung itu kemudian mengaku sudah berhubungan badan dengan AR sebanyak 8 kali. 

Nenek ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Nenek Ini Siap Nikahi Bocah yang Dicabulinyamediaindonesia.com

Harni mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Namun, penyesalannya nampaknya sia-sia karean dia harus berhadapan dengan hukum. Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan Harni bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 tentang Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.  

Baca Juga: Keterlaluan, Seorang Satpam di Malang Mencoba Perkosa Pelajar SMP!

Topik:

Berita Terkini Lainnya