Sidang Jessica: Manajer Kafe Olivier Berikan Kesaksian Mengejutkan!

Jessica diduga mencoba menghalangi karyawan kafe yang ingin menolong Mirna

Sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso berlangsung hari Rabu (27/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya adalah mendengarkan kesaksian dari sejumlah pegawai Kafe Olivier.

Sidang Jessica: Manajer Kafe Olivier Berikan Kesaksian Mengejutkan!lensaremaja.com

Dilansir Liputan6.com, agenda hari ini adalah mendengarkan kesaksian pegawai kafe antara lain manajer Kafe Olivier, Devi dan kasir Jukiah. Pekan lalu sidang sempat ditunda karena keterbatasan waktu.

Kesaksian Devi: Jessica nampak gelisah.

Sidang Jessica: Manajer Kafe Olivier Berikan Kesaksian Mengejutkan!beritasatu.com

Salah satu Manajer Kafe Olivier, Devi menceritakan ketika Wayan Mirna Salihin mengalami kejang-kejang usai meminum es Kopi Vietnam tersebut. Kepada Majelis Hakim, Devi mengatakan jika saat itu Mirna benar-benar sudah tidak sadarkan diri dan dari mulutnya keluar busa. Dia mengaku panik ketika melihat kondisi Mirna.

Awalnya dia mengira Mirna alami kejang-kejang dan mengeluarkan busa karena ada penyakit yang dideritanya. Devi juga mengaku sempat menanyakan apakah Mirna memilki penyakit epilepsi kepada Jessica dan Hani.

Bahkan dia mempertanyakan gerakan Jessica yang nampak tenang ketika Mirna mengalami kolaps di meja 54. Hal tersebut berbeda dengan kondisi Hani yang terlihat sangat panik. Dia juga mengaku sempat meminta Hani untuk menelpon keluarga Mirna. Menurutnya, Jessica seharusnya lebih panik dari yang lainnya.

Jessica pun juga terlihat mencoba menghalangi saat beberapa karyawan kafe ingin memberikan pertolongan pertama untuk Mirna. Dia menilai jika Jessica hanya diam saja dan tidak berusaha untuk menolong Mirna. Bahkan saat hendak mengecek denyut nadinya pun para karyawan juga terhalang oleh Jessica.

Majelis Hakim meminta reka adegan di ruang pengadilan.

Sidang Jessica: Manajer Kafe Olivier Berikan Kesaksian Mengejutkan!aktual.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta para saksi dan terdakwa melakukan reka adegan di meja nomor 54 Kafe Olivier, Grand Indonesia. Sebuah meja diletakkan di tengah ruang sidang.

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Kasus Kematian Mirna Mirip dengan Cerita Komik Detektif Conan.

Hakim Binsar Gultom meminta meja di-setting sedemikian rupa dibuat mirip seperti lokasi meja nomor 54 tempat ngopi Jessica, Hani Juwita dan Mirna. Setelah menyusun meja itu, hakim meminta para saksi antara lain, Agus Triyono; pengantar kopi Vietnam, Marlon; pengantar dua es koktail, dan ada juga Ahmar dan Sari; dua pelayan yang sempat berbincang dengan Jessica.

Dalam reka adegan tersebut, beberapa peristiwa diperagakan, seperti saat Agus mengantar es kopi Vietnam, lalu disusul Marlon mengantar dua es koktail. Agus meletakkan es kopi Vietnam di depan Jessica. Marlon menaruh dua es koktail di dekat kopi. Lalu, seorang pelayan bernama Sari sempat berbincang dengan Jessica mengenai rasa koktail. Jessica menjawab rasa koktail cukup enak, lalu Sari meninggalkan Jessica.

Sidang Jessica: Manajer Kafe Olivier Berikan Kesaksian Mengejutkan!aktual.co

Dalam reka adegan tersebut, terungkap bahwa es kopi Vietnam yang sebelumnya diletakkan di hadapan Jessica oleh Agus berpindah posisi. Pergeseran gelas kopi itu terjadi sebelum Mirna dan Hani tiba di meja nomor 54 kafe tersebut.

Ahmar menjelaskan, saat itu es kopi Vietnam berada di sebelah kanan Jessica, bukan berada di depannya. Es yang tercampur dengan susu juga sudah mulai mencair. Kesaksian Ahmar juga diperkuat dengan pernyataan Marlon yang melihat posisi gelas es kopi Vietnam sudah berada di sisi kanan Jessica saat mengantar cocktail. Sementara ketika Marlon mengantarkan dua jenis cocktail di hadapan Jessica, ‎posisi es kopi Vietnam berada di sebelah kanan atau paling ujung.

Jaksa penuntut memberikan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada Jessica atas tewasnya Wayan Mirna di Kafe Olivier Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Baca Juga: Mengejutkan! Hani Sebut Jessica Punya Dendam Terhadap Mirna.

Topik:

Berita Terkini Lainnya