Merek Cap Kaki Tiga Resmi Dicoret Pemerintah, Ini Kesalahan Fatal Mereka!

Sangat disayangkan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara resmi telah mencoret merek Cap Kaki Tiga setelah dikabulkannya gugatan warga negara Inggris, Russel Vince atas seluruh sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung (MA).

Dilansir Tempo.co, (13/9), Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fathlurachman membenarkan bahwa sejak tanggal 2 September 2016 sudah dicoret merek tersebut. Fathlurachman menegaskan bahwa keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tersebut tidak lain untuk mematuhi perintah pengadilan atau MA. Artinya, siapapun tidak berhak lagi menggunakan merek itu.

Merek Cap Kaki Tiga Resmi Dicoret Pemerintah, Ini Kesalahan Fatal Mereka!kompas.com

Oktavian Adhar selaku kuasa hukum Russell Vince menjelaskan bahwa putusan itu juga memerintahkan Ditjen HAKI melarang serta menolak pihak mana pun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang atau logo Negara Isle of Man.

Baca Juga: Yum! Ini Bendera Kenegaraan Terlezat yang Pernah Kamu Lihat!

Merek Cap Kaki Tiga Resmi Dicoret Pemerintah, Ini Kesalahan Fatal Mereka!detik.com

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran.

Awal perkara cap kaki tiga.

Merek Cap Kaki Tiga Resmi Dicoret Pemerintah, Ini Kesalahan Fatal Mereka!bisnis.com

Russell Vince, yang berkebangsaan Inggris memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga, yang menyerupai lambang negara Isle of Man di Indonesia. Argumentasi Russel tersebut diperkuat Pasal 3 ayat (1) dan 4, Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).

Fathlurachman juga mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan pilihan kepada pihak perusahaan Cap Kaki Tiga, apakah akan mengajukan merek baru pengganti "Cap Kaki Tiga". Karena, sesuai dengan aturan, bahwa setiap merek tidak boleh sama dengan lambang negara.

Merek Cap Kaki Tiga Resmi Dicoret Pemerintah, Ini Kesalahan Fatal Mereka!britishairways.com

Dia juga tidak memungkiri bahwa pendaftaran merek Cap Kaki Tiga adalah kelalaian berbagai pihak yang sebelumnya meloloskannya. Proses pendaftaran ini sudah terjadi puluhan tahun lalu. Sebagai informasi merek Cap Kaki Tiga didirikan di Malaysia pada 1973 dan hadir di Indonesia sejak 1978.

Baca Juga: 9 Arti Nama Brand Kecantikan yang Belum Kamu Ketahui

Topik:

Berita Terkini Lainnya