Mainan Laser Ganggu Penerbangan, Pilot Protes

Pelaku bisa dipidana atau denda Rp 1 miliar.

Siapa yang menyangka bahwa mainan laser ternyata banyak disalahgunakan pemakaiannya untuk mengganggu penerbangan sejumlah pesawat komersil. Saat pesawat sedang mengudara atau hendak mendarat, laser-laser tersebut tiba-tiba datang dan mengganggu kerja pilot yang membawa ratusan penumpang.

Mainan Laser Ganggu Penerbangan, Pilot Protestribunnews.com

Dilansir dari Kompas.com, (7/7), aparat gabungan pun segera bertindak dengan melakukan razia di Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros. Razia ini tak lepas dari banyaknya keluhan yang berasal dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Para pilot di sana mengaku sering mendapatan "serangan" oleh laser-laser tak bertanggung jawab tersebut.

Teror laser ini juga dibenarkan oleh General Manager MATSC Perum LPPNPI (AIRNAV INDONESIA), Novy Pantaryanto. Dia mencatat ada 7 pesawat yang dilaporkan mendapatkan teror oleh mainan laser. Kronologinya juga nyaris serupa. Hampir semua serangan kepada pilot pesawat tersebut dialami saat hendak melakukan pendaratan.

Sejumlah pedagang mainan laser pun terjaring razia.

Mainan Laser Ganggu Penerbangan, Pilot ProtesFikri Yusuf/ANTARA FOTO

Personel gabungan dari MATSC, TNI AU dan Kepolisian di Kota Makassar pun bekerjasama untuk merazia penjualan mainan laser yang kian meresahkan ini. ATS Operasional Coordinator, Yuyun Nugraha mencatat jumlah pedagang mainan sinar laser yang terjaring razia sangat banyak.

Penjual tersebut kebanyakan berasal dari Jl Gunung Bulusaraung, Jl Kakatua, Jl Nuri, Jl Urip Sumoharjo, Jl Hertasning dan di kawasan Bumi Tamalanrea Permain (BTP) Makassar. Razia ini nampaknya membuahkan hasil karena di sejumlah daerah di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros kini tidak ditemukan lagi pedagang semacam ini.

Teror sinar laser ini bisa sangat berbahaya bagi para pilot. Pasalnya, mereka akan terganggu konsentrasinya dan akibat yang lebih fatal bisa menyebabkan temporary blind (kebutaan permanen) pada mata pilot  jika sinar laser tersebut tepat mengenai mata.

Baca Juga: Cara Menyelamatkan Diri Jika Mengalami Situasi Buruk di Pesawat. 

Pelaku teror mainan laser bisa dikenai sanksi hukuman penjara atau denda Rp 1 miliar.

Mainan Laser Ganggu Penerbangan, Pilot ProtesWira Suryantala/ANTARA FOTO

Yuyun pun juga mengingatkan ada sanksi pidana yang menanti para pelaku penembak laser ke pesawat udara ini. Pelaku bisa terancam dengan hukuman penjara atau dikenakan denda Rp 1 miliar sesuai yang tercantum dalam pasal 421 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang penerbangan. Lebih lanjut, aparat setempat juga akan bersosialisasi dengan pedagang setempat terkait bahaya sinar laser tersebut.

Baca Juga: Dari Youtube, Pria Kamboja Ini Belajar Buat Pesawat. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya