Langsung Ditahan, Sel Ahok Berisi 3 Orang

Ahok tidak akan diistimewakan

Tidak butuh waktu lama setelah pembacaan vonis, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terpidana kasus penistaan agama langsung digiring ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Asep Sutandar membenarkan bahwa mantan bupati Bangka Belitung tersebut kini ditahan rutan tersebut.

Langsung Ditahan, Sel Ahok Berisi 3 OrangUbaidillah Amin/ANTARA FOTO

Dikutip dari Kompas.com, (9/5), Asep mengkonfirmasi bahwa Ahok telah sampai di rutan kelas satu tersebut dan akan segera menjalani proses lebih lanjut. Akan tetapi, Asep masih belum bisa memastikan di blok atau sel mana Cagub DKI Jakarta tersebut akan ditempatkan di sel atau blok mana. Selain itu juga belum ada konfirmasi lebih lanjut Ahok nantinya akan sekamar dengan siapa saja.

Di penjara, Ahok tidak akan diistimewakan.

Langsung Ditahan, Sel Ahok Berisi 3 OrangSigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Asep juga memastikan bahwa Ahok tidak akan memperoleh perlakuan istimewa selama berada di sel tahanan. Perlakuan petugas kepadanya akan disamakan dengan tahanan yang lain.

Ahok sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rutan Cipinang. Setelah itu, dia akan dipindahkan ke ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) supaya bisa terbiasa dengan sitauasi dan kondisi penjara tempatnya akan tinggal saat ini. Asep menegaskan tidak ada ruang khusus dengan fasilitas tertentu yang akan didapatkan oleh Ahok.

Baca Juga: Ini Deretan Rencana Ahok Jika Tak Terpilih Lagi Menjadi Gubernur. 

Ahok rencananya akan sekamar dengan tahanan tindak pidana kriminal umum.

Langsung Ditahan, Sel Ahok Berisi 3 OrangAkbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Terkait mengenai siapa yang akan menjadi teman sekamar Ahok selama berada di tahanan, Asep mengatakan bahwa kemungkinan Ahok akan dijebloskan di blok A. Di situ merupakan tempat para pelaku tindak pidana kriminal umum.

Dia juga menyatakan bahwa Ahok akan sekamar bersama tiga orang lainnya di sebuah ruangan berukuran tipe tiga. Dalam masa pengenalan nanti, Ahok akan diajari untuk bisa beradaptasi dengan para tahanan lainnya setidaknya seminggu lamanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso membacakan putusan hasil akhir sidang Ahok. Dalam sidang tersebut, Ahok divonis dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama.

Baca Juga: 4 Presiden Indonesia Punya Reaksi Berbeda Soal Dugaan Penistaan Agama Ahok. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya