Ketua PTUN Medan Menyesal Mau Disuap oleh OC Kaligis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tripeni Irianto Putro selaku terdakwa kasus suap menyatakan penyesalan yang cukup dalam karena telah menerima uang suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis dengan jumlah sebesar 15.000 dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura.
Dilansir Kompas.com, (26/11), Ketua PTUN Medan Non-Aktif ini menyadari bahwa menerima pemberian uang dari OC Kaligis adalah hal yang salah. Akibat dari perbuatannya tersebut, dia pun tidak bisa bekeja kembali sebagaimana mestinya.
Tripeni mengatakan hal tersebut pada saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menerima uang suap dari M Yagari Bhastara atau Gary, orang yang mewakili OC Kaligis memberikan suap kepadanya. Namun Gary mengatakan uang tersebut sebagai uang “terima kasih” dari Kaligis karena telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan.
Editor’s picks
Dia menyatakan kesediaanya untuk melakukan konsultasi karena perkara yang akan didaftarkan bersifat baru, yakni gugatan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasar pada UU No 30 tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, Tripeni berdalih bahwa semua itu dilakukan atas alasan sebagai tulang punggung keluarga. Dia harus memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga. Dia punya dua anak yang masih bersekolah dan istri yang hanya sebagai ibu rumah tangga.