Kedepannya, Perusahaan Tidak Boleh Hanya Fokus Pada Laba Semata

Kondisi sosial dan lingkungan sekitar juga harus diperhatikan.

Yanti Triwadiantini, Ketua ASEAN Corporate Social Responsibility (CSR) Network menghimbau kepada semua pebisnis di yang ada di kawasan ASEAN untuk tidak terlalu fokus pada laba semata. Mereka juga harus fokus pada hal-hal lainnya seperti tanggung jawab sosial, tidak mengorbankan kepentingan masyarakat sekitar dan memperhatikan lingkungan sekitar.

Kedepannya, Perusahaan Tidak Boleh Hanya Fokus Pada Laba SemataSumber Gambar: twimg.com

Dilansir Antara News, (29/10), selama ini memang masih banyak masalah yang dialami oleh perusahaan-perusahaan besar yang ada di tanah air. Salah satunya mereka tidak bertanggung jawab atas aktivitas perusahaan yang merugikan lingkungan masyarakat sekitar. Mereka hanya fokus untuk mendapatkan laba semata tanpa ingin tahu efek sosial dan lingkungan yang harus dirasakan masyarakat.

Yanti menjelaskan hal ini dalam pembukaan ASEAN Responsible Business Forum di Kuala Lumpur. Forum tersebut dihadiri sekitar 200 wakil perusahaan yang menjadi pemangku kepentingan CSR. Selain itu, forum ini juga diisi sambutan dari Menteri Pemerintahan dan Integritas Malaysia, Datuk Paul Low Seng Kuan.

Kedepannya, Perusahaan Tidak Boleh Hanya Fokus Pada Laba SemataSumber Gambar: tsatic.net

Himbauan ini dikarenakan efek asap kabut yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Semua ini berawal dari aksi pembakaran hutan oleh perusahaan-perusahaan yang membuka lahan. Persoalan asap adalah sebuah fenomena besar dan bencana yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan terkait.

Meski demikian, Yanti bukan bermaksud menuduh bahwa perusahaan adalah 100% pelaku tunggal dari kejadian ini. Negara dan masing-masing individu yang terkait dalam aktivitas pembakaran ini juga harus ikut bertanggung jawab.

Kedepannya, Perusahaan Tidak Boleh Hanya Fokus Pada Laba SemataSumber Gambar: liputan6.com

Dalam melakukan aktivitas bisnisnya, perusahaan-perusahaan tersebut harus menyesuaikan norma dan standar yang berlaku secara internasional. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya