Jika Angkot dan Ojek Online Ricuh Lagi, Polisi Akan Lakukan Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gesekan yang terjadi antara ojek online dengan angkutan kota konvensional terus terjadi. Padahal, revisi Undang-undang perhubungan tentang pembatasan tarif akan segera diterapkan mulai 1 April 2017 nanti. Regulasi ini dinilai mampu menjembatani dua pihak yang sedang berseteru. Seolah gerah dengan aksi dua kelompok tersebut, kepolisian berjanji akan bertindak jika keributan kembali terulang.
Dalam sebulan terakhir konflik antara pengemudi online dan angkutan konvensional memang kerap terjadi. Beberapa kota yang menjadi tempat bentrok kedua pihak antara lain Bandung, Malang, serta Tangerang.
Aksi bentrokan yang terbaru terjadi di Terminal Laladon, Kota Bogor pada hari Rabu 22 Maret 2017. Akibatnya, dua unit angkot hancur dilempari batu. Kapolsek Dramaga, AKP Budi Santoso mengungkapkan kronologi kejadian bentrokan ini. Rombongan driver ojek online yang melintas di depan Terminal Laladon tak terima karena mereka dilempari batu oleh sejumlah sopir angkot dari arah Kampus IPB Dramaga.
Para ojek online ini tak mengerti kenapa mereka tiba-tiba diserang. Namun, mereka menduga bahwa sopir angkot tersebut menyangka bahwa rombongan driver ojek online ini ingin menyerang sopir angkot. Padahal tujuan driver ojek online tersebut adalah hendak ke balaikota.
Tak terima dengan serangan batu yang mereka terima, driver ojek online ini pun menyerang balik para sopir angkot. Untung saja aksi panas ini tidak sampai merenggut korban jiwa.
Kapolri perintahkan jajarannya lebih tegas.
Editor’s picks
Dikutip Kompas.com, (23/3), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengimbau kepada jajaran di bawahnya supaya bertindak lebih tegas. Sebab, bentrokan mereka kerap berujung aksi anarkistis yang merugikan masyarakat.
Bila ada yang terbukti bertindak anarkis, kata Tito, maka upaya terakhir yang akan dilakukan adalah penegakan hukum. Menurutnya, tindakan tegas seperti itu diperlukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Mojang Bogor Ini Mengaku Jadi Sasaran 'Modus' Sopir Ojek Online!
Keberadaan angkutan berbasis online sudah diakui.
Tito mengatakan bahwa kedua kubu seharusnya tidak perlu bentrok. Sebab, keberadaan transportasi online sudah diakui oleh negara dalam Undang-undang Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Dia juga meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dengan konflik yang terjadi di berbagai daerah.
Baca Juga: Inilah yang Terjadi Ketika Allah Menjemput Pengguna Ojek Online.