Jelang Eksekusi Cambuk, Pasangan Gay Ini Ungkap Keresahannya

Adanya LGBT ditentang oleh pemerintah Aceh.

Pemerintah Kota Banda Aceh hari ini, Selasa (23/5) melakukan eksekusi bagi pasangan gay yang tertangkap saat penggerebekan beberapa waktu lalu. Sebanyak 10 orang menjalani eksekusi tersebut di depan Masjid Syuhada, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Dua di antara mereka adalah sepasang sejoli sesama jenis berinisial MT (24) dan MH (20). Mereka ditangkap saat kedapatan sedang melakukan hubungan intim di sebuah kamar sewaan. Mahkamah Syariat Aceh pun memvonis hukuman cambuk sebanyak 83 kali. Sebelum dieksekusi, mereka mengungkapan apa yang mereka rasakan saat ini.

Ketakutan dan khawatirkan masa depan.

Jelang Eksekusi Cambuk, Pasangan Gay Ini Ungkap KeresahannyaReuters via Sindonews.com

Diberitakan oleh BBC.com, (23/5), kedua terpidana yang akan dieksekusi terlihat ketakutan sebelum menghadapi hukuman cambuk itu. Bukan hanya karena cambukan, mereka juga sedang memikirkan masa depan. Salah satu pelaku tersebut ternyata adalah mahasiswa fakultas kedokteran semester akhir. Kini harapannya menjadi dokter nampaknya pupus karena kampus tempatnya berkuliah telah mengeluarkannya. " Saya amat tertekan," kata dia. Kepada BBC, dia juga mengungkapkan perasaan lega. Sebabnya, dengan berlangsungnya eksekusi ini beban yang selama ini dia tanggung akan segera berakhir.

Haram hukumnya LGBT hidup di Aceh.

Jelang Eksekusi Cambuk, Pasangan Gay Ini Ungkap KeresahannyaBudi Nahaba/Voaindonesia.com

Apapun yang disampaikan para pelaku nampaknya tak akan membuat pemerintah setempat menganulir kebijakannnya. Walikota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal secara tegas melarang adanya kaum LGBT hidup di Serambi Mekah. Illiza mengacu pada keselamatan generasi mendatang dengan adanya tindakan LGBT ini. Dia tak mampu membayangkan apa yang akan terjadi jika semua orang di seluruh dunia suka dengan sesama jenisnya. Sudah pasti wabah penyakit akan menyebar dengan cepat.

Akan tetapi, sanksi tersebut ditentang oleh Josef Benedict, Deputi Direktur Amnesti Internasional wilayah Asia Tenggara dan Pasifik. Dia meminta pemerintah Aceh untuk membatalkan eksekusi cambuk terhadap MT dan MH. Menurutnya, hukuman tersebut adalah hukuman yang kejam, merendahkan dan tidak manusiawi. Selain itu, masing-masing individu punya privasi untuk dapat berhubungan dan memperoleh hak perlindungan fisik.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Sepasang Gay di Aceh Dihukum Cambuk. 

Komnas HAM meminta Pemerintah Aceh merivisi sanksi qanun.

Jelang Eksekusi Cambuk, Pasangan Gay Ini Ungkap KeresahannyaHeri Juanda via AP Photo via Tempo.co

Wakil Ketua Eksternal/Pelapor Khusus Pemenuhan Kelompok Minoritas Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron berharap supaya Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam merevisi aturan berdasar syariah atau qanun ini.

Pendapat tersebut dia utarakan supaya hukuman qanun tersebut bisa berjalan sesuai dengan nilai hak asasi manusia yang tercermin dalam UUD 1945. Dia juga mengingatkan bahwa setiap orang berhak memiliki perlindungan terhadap segala bentuk tindakan diskriminatif, dalam hal ini mencakup orientasi seksual ataupun identitas jender apapun.

Dia juga menganggap bahwa keputusan Mahkaman Syariat memberlakukan qanun melanggar UU nomor 5 Tahun 1998, pasal 16 yang tentang pencegahan terhadap perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

Baca Juga: Dunia Soroti Aceh Usai 7 Pasangan Dihukum Cambuk Karena "Terlalu Berdekatan"!

Topik:

Berita Terkini Lainnya