Jelang Aksi 313, Sekjen FUI Ditangkap karena Diduga Makar

Al-Khaththath ditangkap bersama beberapa orang lainnya.

Diduga tersandung dugaan makar, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Kamis 30 Maret 2017 malam. Kini Al Khaththath harus mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.

Penangkapan ini cukup mengejutkan. Sebab, sedianya hari ini, Jumat (31/3), Al Khaththath akan memimpin aksi 313. Aksi tersebut digelar untuk menuntut pencopotan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Jelang Aksi 313, Sekjen FUI Ditangkap karena Diduga MakarTribunnews.com/Denny's

Dikutip Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penangkapan kordinator aksi 313 ini. Menurut dia, penangkapan Al Khaththath dilakukan setelah dirinya menggelar konferensi pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan. Saat ini, kepolisian sedang mengumpulkan data terbaru untuk mengembangkan kasus dugaan makar ini.

Al-Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya.

Jelang Aksi 313, Sekjen FUI Ditangkap karena Diduga MakarM. Ali Wafa/Viva.co.id

Selain Al Khaththath, emoat orang lain juga ikut diamankan oleh polisi. Mereka antara lain, Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry. Mereka saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.  Polisi juga menyita beberapa barang bukti yaitu telepon genggam. Barang bukti ini  rencananya akan digunakan untuk mendapatkan bukti digital forensik.

Baca Juga: Selain Ratna Sarumpaet, Apakah Ahmad Dhani juga Ditahan atas Dugaan Makar?

Pada akhir Desember 2016, Ahmad Dhani dan sejumlah nama besar lain pernah diperiksa atas dugaan kasus makar.

Jelang Aksi 313, Sekjen FUI Ditangkap karena Diduga Makarpanjimas.com

Penangkapan serupa juga pernah dilakukan pada Desember 2016. Saat itu, beberapa nama besar seperti Ahmad Dhani  Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, dan Sri Bintang Pamungkas ditangkap atas kasus dugaan makar dan pelanggaran UU ITE. Mereka jugalah yang hendak mengorganisasi aksi bela Islam 212 dengan tuntutan proses hukum terhadap Ahok. 

Baca Juga: Diduga Terlibat Makar, 3 Orang Tetap Ditahan Sampai 20 Hari ke Depan. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya