Jangan Membuat Polisi Tidur Sembarangan, Pidana Menanti!

Ketinggian polisi tidur maksimal 12 sentimeter

Hati-hati bagi kalian yang merasa sering membuat polisi tidur sembarangan. Pasalnya, pemerintah telah menyatakan bahwa pemasangan polisi tidur yang tidak sesuai aturan bisa dipidana. Rencana ini mencuat setelah banyak pemilik kendaraan bermotor yang mengeluh banyaknya polisi tidur yang dibangung di jalan-jalan tertentu. Bahkan sejumlah polisi tidur yang dibuat terkesan terlalu besar dan tinggi sehingga berpotensi menyebabkan bagian bawah kendaraan rusak.

Jangan Membuat Polisi Tidur Sembarangan, Pidana Menanti!kabarkita.org

Ada dua pasal yang mengatur pembuatan polisi tidur di jalan-jalan tertentu.

Jangan Membuat Polisi Tidur Sembarangan, Pidana Menanti!atmajayanews.wordpress.com

Tidak bisa dipungkiri bahwa sejumlah komplek-komplek di perumahan dan jalan-jalan kecil masih banyak ditemui polisi tidur yang dioasang secara sembarangan. Padahal, jelas-jelas dua pasal dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yakni pasal 274 dan 275 mempersiapkan sanksi pidana bagi pembuatan polisi tidur yang menyalahi aturan.

Dalam Pasal 274 tertulis bagi siapapun yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000

Kemudian pada pasal 275 ayat 1 tertulis siapapun yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dikenai sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Tragedi Berdarah Penjara Brasil: 7 Orang Dipenggal dan 6 Dibakar Hidup-Hidup. 

Ketinggian polisi tidur maksimal 12 sentimeter. 

Jangan Membuat Polisi Tidur Sembarangan, Pidana Menanti!kabarbanyuwangi.com

Dengan adanya peraturan yang tegas tersebut seharusnya menjadi acuan bagi oknum pembuat polisi tidur untuk untuk membuat polisi tidur yang tidak merugikan pengguna jalan.  Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 Pasal 4 (ayat 1), alat pembatas kecepatan yang dibuat harus didahului dengan pembuatan rambu peringatan terlebih dahulu.

Jangan Membuat Polisi Tidur Sembarangan, Pidana Menanti!kumparan.com

Selain itu ukuran maksimal ketinggian pembatas kecepatan kendaraan tersebut adalah maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.

Baca Juga: Cubit Murid, Guru SMP Ini Masuk Penjara! Wajar atau Lebay?

Topik:

Berita Terkini Lainnya