Inilah Akhir Keputusan Klaim Laut China Selatan yang Menguntungkan Indonesia

Tiongkok juga telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina

Pemerintah Tiongkok menyatakan tidak menerima putusan Mahkamah Arbitrase Perserikatan Bangsa-bangsa yang menyatakan bahwa Tiongkok tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di Laut China Selatan.

Dilansir BBC.com, putusan tersebut sesuai dengan keberatan yang diajukan oleh Filipina. Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada bukti sejarah bahwa Tiongkok menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di Laut China Selatan.

Inilah Akhir Keputusan Klaim Laut China Selatan yang Menguntungkan Indonesiametrotvnews.com

Pengadilan arbitrase juga menyatakan bahwa Tiongkok telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina. Tiongkok juga dituding telah menyebabkan kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang dengan membangun pulau-pulau buatan.

Semua bermula pada tahun 2013, saat Filipina mengajukan keberatan atas klaim dan aktivitas Tiongkok di Laut China Selatan kepada Mahkamah Arbitrase UNCLOS di Den Haag, Belanda. Filipina menuding Tiongkok mencampuri wilayahnya dengan menangkap ikan dan mereklamasi demi membangun pulau buatan.

Filipina berargumen bahwa klaim Tiongkok di wilayah perairan Laut China Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus atau nine-dash-line bertentangan dengan kedaulatan wilayah Filipina dan hukum laut internasional.

Baca Juga: Terbongkar, Ini 8 Rahasia Kenapa Orang Tionghoa Mudah Sukses dan Kaya Raya!

Tiongkok tidak menerima, mengakui dan melaksanakan putusan Mahkamah Arbitrase.

Inilah Akhir Keputusan Klaim Laut China Selatan yang Menguntungkan Indonesiametrotvnews.com

Tiongkok telah memboikot mahkamah tersebut dan berargumen bahwa institusi tersebut tidak memiliki yurisdiksi. Jadi apapun putusan mahkamah, Tiongkok tetap bergeming tidak akan menerima, mengakui, atau melaksanakan putusan tersebut.

Tiongkok mengklaim gugus kepulauan di kawasan Laut China Selatan berdasarkan peta sepihak tahun 1947, di mana peta tersebut mencakup hampir seluruh kawasan termasuk Kepulauan Spratley di dalamnya dengan ditandai garis-garis merah (the nine dash line).

Di sisi lain, Filipina menyatakan bahwa kawasan yang diketahui kaya cadangan minyak dan gas bumi itu adalah wilayahnya. Kepulauan Spratley dan perairan sekitarnya juga berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), berada dalam radius 200 mil laut sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982.

Lalu apa keuntungan keputusan ini bagi Indonesia?

Inilah Akhir Keputusan Klaim Laut China Selatan yang Menguntungkan Indonesiajejaktapak.com

Keputusan pengadilan arbitrase internasional yang menolak klaim Tiogkok atas Laut China Selatan dalam nine-dash line bentukan Beijing memberikan keuntungan tersendiri bagi Indonesia. Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Indonesia akan bisa lebih percaya diri dalam melakukan penegakan hukum atas kapal-kapal nelayan berbendera Tiongkok yang mengambil ikan di Zona Ekonomi Eksklusif, ZEE, Indonesia.

Pasalnya, keputusan pengadilan arbitrase atas aduan Filipina pada 2013 itu sesuai dengan posisi Indonesia saat ini. Putusan majelis terkait Sembilan Garis Putus sangat sesuai dengan posisi pemerintah Indonesia yang juga tidak mengakui klaim Tiongkok atas Traditional Fishing Ground.

Menurut Hikmahanto, dunia juga harus bersiap atas tindakan apa pun yang akan dilakukan Tiongkok nanti. Tiongkok diprediksi akan mengundurkan diri dari UNCLOS hingga meningkatkan kehadirannya baik militer maupun non-militer dengan mengirim para nelayannya di Laut China Selatan.

Apapun tindakan yang diambil oleh Tiongkok, dunia dan negara-negara di sekitarnya harus siap menghadapinya. Dunia dan Tiongkok harus dapat mengelola dinamika pasca putusan Arbitrase. Namun, yang paling penting adalah perdamaian kawasan harus tetap dijaga.

Baca Juga: Ada Bunga Dalam Lipstik? Brand Kailijumei Asal China Ini Terinspirasi Dari Film Beauty and The Beast.

Topik:

Berita Terkini Lainnya