Hasil Gelar Perkara: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penghinaan Pancasila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan terlapor Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. Hasil gelar perkara yang dilakukan selama sekitar sembilan jam itu memutuskan bahwa belum ada saksi atau terlapor yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Kenapa penguatan alat bukti diperlukan?
Penguatan alat bukti diperlukan bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan Rizieq tidak mengakui bahwa dirinya berada di tempat yang terekam dalam video tersebut.
Padahal, video tersebut adalah barang bukti yang diserahkan pelapor kepada Polda Jabar. Penyidik saat ini masih terus mendalami keterangan saksi fakta. Pasalnya, saksi fakta itulah yang nantinya akan meyakinkan bahwa kegiatan Rizieq melakukan kegiatan di Lapangan Gasibu pada 2011 seperti yang terekam dalam video itu ada benar.
Rizieq sebelumnya menyatakan bahwa video tersebut kemungkinan adalah editan. Kendati tak ada target, tim penyidik akan berupaya semaksimal mungkin dan secepatnya untuk melengkapi kekuarang alat bukti tersebut.
Editor’s picks
Baca Juga: Rizieq Shihab Disebut Akan Segera Jadi Tersangka.
Rizieq diminta mempertanggungjawabkan ucapannya.
Reno Esnir/ANTARA FOTO
Habib Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melakukan penodaan simbol negara Pancasila. Menurut laporan Sukmawati, Rizieq menyebut bahwa Pancasila Soekarno, Ketuhanan ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, Ketuhanan ada di kepala.
Rizieq Shihab juga telah menjalani pemeriksaan terkait ucapannya soal gambar palu arit di uang kertas baru. Dia bahkan meminta semua uang kertas baru tersebut untuk ditarik.
Baca Juga: Setelah Ancaman Pembunuhan Dianggap Gertakan, Kini Polisi Persilakan Ahok Tuntut Rizieq.