SPDP Terbit, Kejaksaan Sebut HT Resmi Tersangka

Perindo tuding kasus ini dipolitisasi

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Noor mengatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Surat itu merupakan perintah terhadap kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat yang dilakukan oleh CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. "Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," kata Noor seperti dikutip dari Kompas.com.

HT sebelumnya memang dilaporkan karena mengirim sebuah pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Dia dituduh melanggar pasal Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena mengirim pesan bernada ancaman.

SPDP Terbit, Kejaksaan Sebut HT Resmi TersangkaRivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Sayangnya pihak kepolisian enggan berkomentar terlalu banyak terkait peningkatan status Hary Tanoe. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran dan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Situmpul belum memberikan jawaban yang pasti terkait penetapan status Hary maupun terbitnya SPDP ini.

Kronologi dugaan Hary Tanoe mengancam Yulianto.

SPDP Terbit, Kejaksaan Sebut HT Resmi TersangkaRivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Kronologi kasus ini bermula saat Jaksa Yulianto mengaku tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe, yakni pada tanggal 5, 7, dan 9 Januari 2016. Isi dari SMS tersebut antara lain sebagai berikut:

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

SPDP Terbit, Kejaksaan Sebut HT Resmi TersangkaTempo.co

HT pun membantah tuduhan tersebut. Secara tegas, dia menyatakan bahwa SMS tersebut sebetulnya  tidak dikirim dengan tujuan mengancam. Pesan itu, kata dia, hanya untuk menegaskan bahwa dia ingin membuat Indonesia lebih baik.

Kasus ini pun terus bergulir. Melalui kuasa hukumnya, Hary Tanoe balik melaporkan Yulianto ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Prasetyo selaku pengacara Hary menyebut Yulianto mencemarkan nama baik kliennya karena mengatakan status Hary Tanoe sudah menjadi tersangka. Padahal saat itu Hary masih berstatus sebagai terlapor.

Baca Juga: Hary Tanoe: Saya Siap Jembatani Hubungan Indonesia dan AS. 

Isu ini dinilai mengandung unsur politik.

SPDP Terbit, Kejaksaan Sebut HT Resmi TersangkaRivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Ketua Umum DPP Rescue Perindo Adin Denny menilai kasus ini penuh unsur politik. Dia mengimbau kepada Jaksa Agung untuk lebih adil, independen, dan tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan pembunuhan karakter dengan motif kepentingan politik.

Menurut Adin, SMS yang dikirimkan Hary Tanoe ke Jaksa Yulianto sama sekali tidak memiliki unsur ancaman. SMS itu menurutnya merupakan kritik terhadap kondisi hukum yang di Indonesia yang dinilai kurang berkeadilan dan transparan.

Baca Juga: Antasari Azhar: SBY Suruh Hary Tanoe Temui Saya

Topik:

Berita Terkini Lainnya