Gara-gara KTP, Pencoblosan di TPS Rizieq Shihab Ricuh

Harusnya pantia lebih punya otoritas dibandingkan warga.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rizieq Shihab mencoblos yang awalnya tenang, berubah menjadi ricuh. Bahkan, imbas dari kericuhan tersebut membuat Wiwin, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 17 diusir karena dia memberikan surat suara kepada calon pemilih yang menggunakan KTP lama.

Gara-gara KTP, Pencoblosan di TPS Rizieq Shihab RicuhTribunews.com

Dikutip Liputan6.com, (19/4), sejumlah warga protes karena calon pemilih tersebut tidak memenuhi syarat karena menggunakan KTP lama yang sudah tak berlaku. Seharusnya para pencoblos menggunakan e-KTP.

Kronologi awal mula kericuhan.

Gara-gara KTP, Pencoblosan di TPS Rizieq Shihab RicuhIDN Times

Komisioner KPU RI Ilham Saputra pun mendatangi mengunjungi TPS yang ricuh tersebut untuk mendinginkan suasana.  Dia menyayangkan terjadinya kericuhan tersebut. Menurut warga yang sudah terdaftar di DPT maka dia bisa memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara setempat.

Selain itu, Ilham juga menilai petugas di lapangan seharusnya mengecek lebih dulu kelayakan dari yang bersangkutan apakah dia memenuhi syarat untuk mencoblos atau tidak. Kalau memang sudah sesuai dengan peraturan, yang bersangkutan seharusnya sah untuk mencoblos.

Pencoblos bermasalah yang diduga bernama Berliana Sitorus diprotes oleh saksi pasangan calon nomor urut tiga, Anies-Sandi karena menilai KTP yang dibawanya sudah kadaluarsa. Namun, namanya tercatat dalam DPT. Akibatnya, saksi Anies-Sandi pun menilai hak untuk memilih yang bersangkutan diragukan.

Amukan warga semakin tak terkendali meskipun Wiwin sudah berupaya menenangkan suasana. Mereka menuntut Berliana untuk meninggalkan TPS. Karena warga semakin tak terkendli, Wiwin pun memilih untuk meninggalkan TPS tersebut.

Baca Juga: Begini Suasana Saat Para Kandidat Mencoblos di TPS Masing-masing. 

Harusnya pengusiran tidak perlu terjadi.

Gara-gara KTP, Pencoblosan di TPS Rizieq Shihab RicuhIDN Times

Mantan Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa tindakan pengusiran yang dilakukan oleh warga terhadap Wiwin dan Berliana harusnya tidak boleh terjadi. Dia juga menambahkan bahwa yang memiliki kuasa otoritas di TPS setempat adalah Panwas.

Calon pemilih seharusnya tidak boleh diusir begitu saja oleh warga hanya karena tidak memiliki e-KTP. Selama namanya ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka dia berhak untuk memberikn suaranya.

Bahkan Hadar menegaskan pihak yang mencoba menghalangi warga dalam menggunakan hak pilihnya bisa dikenakan pidana.

Baca Juga: Usai Mencoblos, Para Tahanan KPK Acungkan Tiga jari. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya