Fakta Baru Sidang Kopi Maut: Mirna Tidak Meninggal Karena Sianida

Baik JPU maupun tim pengacara Jessica bersitegang mengenai pertanyaan ini.

Sidang ke-18 kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin berlangsung kemarin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang ini digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Australia. Sidang yang berlangsung hingga malam hari ini sempat memanas.

Dilansir Liputan6.com, (6/9), sidang berlangsung panas saat jaksa penuntut umum (JPU) diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada ahli patologi forensik Profesor Dr Beng Beng Ong. Alih-alih mempersoalkan materi persidangan, jaksa justru mempertanyakan visa yang digunakan oleh ahli bersaksi di Indonesia.

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Kasus Kematian Mirna Mirip dengan Cerita Komik Detektif Conan. 

Fakta Baru Sidang Kopi Maut: Mirna Tidak Meninggal Karena Sianidakompas.com

Ong pun menjawab bahwa dia berkomunikasi dengan Otto Hasibuan mengenai kasus ini. Kemudian dia mempelajari dan menganalisis kasus kopi maut ini. Ardito kemudian menanyakan kapan ahli tiba di Indonesia dan menggunakan visa jenis apa. Pertanyaan tersebut langsung mendapatkan respons keras dari Otto Hasibuan yang mengatakan bahwa pertanyaan jaksa tersebut keluar dari konteks.

Suasana pun memanas. Baik JPU maupun tim pengacara Jessica bersitegang mengenai pertanyaan ini. Para pengunjung yang hadir pun bersorak.  Majelis hakim yang dipimpin Kisworo mencoba menengahi. Majelis meminta agar masing-masing pihak dapat menahan diri. Kisworo pun mempersilakan ahli untuk menjawab pertanyaan JPU.

Ong mengatakan bahwa dia tiba pada hari Sabtu, tanggal 3 September 2016 dan menggunakan visa kunjungan. Selain itu JPU juga menanyakan apakah ahli tersebut mendapatkan fee (bayaran) dari kuasa hukum?

Fakta Baru Sidang Kopi Maut: Mirna Tidak Meninggal Karena Sianidakompas.com

Otto pun menyampaikan keberatannya dengan menyatakan mana ada ahli yang tidak dibayar.  Mendengar keberatan itu, JPU langsung membeberkan ‎alasannya menanyakan hal di luar materi persidangan kepada ahli. Hal itu untuk memastikan bahwa ahli yang dihadirkan dari Australia ini tidak melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Majelis hakim sempat berunding sesaat. Hingga akhirnya diputuskan, Ong tetap berstatus sebagai saksi ahli di persidangan ini. Ahli pun dipersilahkan melanjutkan keterangannya.

Hakim pun menegaskan kepada JPU, apabila ada keberatan, seharusnya disampaikan di awal, bukan di akhir.

Fakta baru: Mirna meninggal bukan karena sianida.

Fakta Baru Sidang Kopi Maut: Mirna Tidak Meninggal Karena Sianidawartakota.com

Menurut saksi Ahli Patologi, Prof. Dr. Beng Beng Ong, tewasnya korban Wayan Mirna Salihin diduga bukan karena racun sianida. Dia menjelaskan bahwa orang yang keracunan sianida organ tubuhnya akan menunjukkan jejak sianida. Hasil pemeriksaan barang bukti empat, sianida negatif. Maka kesimpulan yang menyatakan korban meninggal dunia karena sianida dapat dikesampingkan.

Dikatakannya, kemungkinan korban meninggal akibat kondisi lain. Namun, karena tidak dilakukan autopsi maka hal itu tidak dapat diketahui.

Menurutnya, tanpa autopsi tidak dapat diketahui penyebab kematian. Karena, alasan dilakukannya autopsi untuk mengetahui penyebab kematian. Jika hanya sebagian sampel yang diambil, maka tidak dapat ditegakkan penyebab kematiannya.

Fakta Baru Sidang Kopi Maut: Mirna Tidak Meninggal Karena Sianidajpnn.com

Dia juga menyatakan perlunya memeriksa semua organ bagian dalam untuk mengetahui apakah ada penyebab kematian secara alami. Setelah itu baru memeriksa hasil toksikologi dan berdasarkan temuan-temuan serta hasil, Maka barulah disimpulkan apakah penyebab kematiannya.

Dia menegaskan, korban Mirna tidak menunjukan adanya ciri-ciri keracunan sianida. Ciri-ciri klinisnya tidak khas, dan analisis toksikologi tidak menunjuk adanya keracunan sianida. Jika dilihat keseluruhan, maka kesimpulan Ong adalah penyebab kematian tidak dapat dipastikan dan korban tidak tampak meninggal karena keracunan sianida.

Baca Juga: Terbongkar! Ayah Mirna Ungkap Isi Pesan WhatsApp Mesra dari Jessica Kepada Putrinya. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya