Kemenhub Hukum Lion Air, Lion Air Polisikan Kemenhub: DRAMA!

Perseteruan episode baru!

Ketegangan yang terjadi antara Lion Air dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) kian berbuntut panjang. Lion Air melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Badan Reserse Kriminal Polri. Dilansir BBC.com, hal ini terkait sanksi pembekuan rute penerbangan baru selama enam bulan yang diberikan Kemenhub atas kesalahan Lion Air yang menurunkan penumpang internasional di terminal domestik sehingga tak melalui pemeriksaan imigrasi.

Kemenhub Hukum Lion Air, Lion Air Polisikan Kemenhub: DRAMA!ttjournal.co.id

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan Lion Air berhak untuk mengajukan laporan ke Bareskrim. Sebaliknya, Kementerian Perhubungan sebagai regulator juga mempunyai kewajiban untuk memberi sanksi apabila Lion Air dianggap melanggar aturan.

Kemenhub juga pastinya memiliki dasar kenapa memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan tersebut. Bareskrim juga tengah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait laporan pihak Lion Air ini. Hingga saat ini, saksi yang diperiksa berjumlah dua orang dari pihak pelapor.

Baca Juga: Pelukan Erat Paus dan Imam Besar Al-Azhar Membawa Angin Segar bagi Perdamaian.

Benarkah Lion Air melawan sanksi?

Kemenhub Hukum Lion Air, Lion Air Polisikan Kemenhub: DRAMA!wikipedia.org

Sebelumnya, Lion Grup telah melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat oleh Head of Corporate Lawyer Lion Grup Harris Arthur Hedar pada Senin 16 Mei 2016. Banyak pihak yang mengatakan bahwa Lion Air melawan sanksi. Laporan dengan nomor LP/512/V/2016 ini dibuat terkait surat dari Suprasetyo perihal pembekuan rute baru selama enam bulan untuk PT Lion Mentari Airlines.

Kemenhub Hukum Lion Air, Lion Air Polisikan Kemenhub: DRAMA!indo-aviation.com

Suprasetyo dilaporkan atas dasar dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan 335 KUHP. Laporan ke polisi juga sebagai pintu masuk terkait pembekuan izin ground handling PT Lion Group yang dikeluarkan oleh Suprasetyo pada tanggal 17 Mei 2016.

Sanksi yang diberikan Kemenhub berupa pembekuan ground handling terhadap Lion Air membuat maskapai nasional tersebut sangat terkejut. Lion Air kali ini begitu keberatan dengan sanksi yang diberikan Kemenhub. Bahkan, maskapai berlogo singa ini sampai melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Bareskrim Polri.

Kemenhub Hukum Lion Air, Lion Air Polisikan Kemenhub: DRAMA!wikipedia.org

Lion Air pun merasa diperlakukan tidak adil dan akan menuntut keadilan atas hukuman atau sanksi yang diberikan kepada Lion Air. Sanksi yang didapatkan Lion Air tersebut juga diterima menyusul mogok terbang pilot Lion Air yang membuat banyak penerbangan mengalami delay. Kemenhub sendiri memiliki alasan begitu tegas dan jelas melakukan pembinaan pada maskapai yang kerap bermasalah.

Namun dalam track record-nya, Lion Air memang menjadi maskapai yang memiliki pangsa pasar terbesar di Indonesia. Lion Air memiliki 93 rute penerbangan domestik dan dua internasional. Kemenhub berharap dengan adanya sanksi tegas terhadap Lion Air ini maka semua maskapai nasional, terutama Lion Air, bisa berbenah memperbaiki kualitas pelayanan transportasi udara kepada masyarakat. Sehingga kepercayaan terhadap maskapai nasional pun bisa tumbuh besar.

Baca Juga: Seperti Inilah Perjalanan "Pup" Manusia Kalau Kamu BAB di Toilet Pesawat.

Topik:

Berita Terkini Lainnya