DPR Dianggap Melemahkan KPK Melalui 2 Cara Ini

Daripada membantah lebih baik kembalikan uang negara.

Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dalam rangka mengusut kasus korupsi e-KTP tidak akan semudah yang dibayangkan. Pasalnya, DPR tengah melakukan upaya sosialisasi revisi Undang-undang KPK. Beberapa poin dalam revisi tersebut dianggap mampu melemahkan KPK. Selain itu, DPR juga sedang mengusulkan pengajuan hak angket atau pengajuan pertanyaan terkait upaya KPK dalam mengusut kasus korupsi senilai triliunan rupiah ini.

DPR Dianggap Melemahkan KPK Melalui 2 Cara IniIndrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Dikutip Kompas.com, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan bahwa revisi UU KPK yang diwacanakan saat ini bertujuan untuk melemahkan KPK.  Lucius juga menilai, anggapan bahwa DPR sedang melakukan upaya pembelaan diri terhadap serangan kasus e-KTP juga tidak salah.

Sebaliknya, hak angket yang akan diajukan oleh DPR bisa merugikan kepentingan publik. Lucius mempertanyakan kenapa baru sekarang inisiatif hak angket dimunculkan bersamaan dengan proses hukum di KPK.

Upaya pelemahan KPK sebenarnya sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

DPR Dianggap Melemahkan KPK Melalui 2 Cara IniPuspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Di tempat lain, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko juga menyatakan hal yang senada. Dia melihat bahwa wacana revisi UU KPK saat ini adalah strategi yang dirancang untuk melemahkan KPK.

Ada dua poin yang menurutnya dilakukan. Petama adalah melalui kriminalisasi terhadap pihak KPK dan yang kedua adalah proses legislasi yang mengurangi kewenangan KPK. Pola semacam ini, kata dia, selalu nampak saat KPK mengusut kasus korupsi yang melibatkan nama-nama besar, khususnya para politikus di DPR. Bahkan dia melihat bahwa revisi undang-undang yang melemahkan KPK ini sudah tiga kali muncul selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Disebut Terima Suap e-KTP, Ganjar Tantang Jaksa Buka-bukaan. 

Jubir KPK: daripada membantah lebih baik kembalikan uang negara!

DPR Dianggap Melemahkan KPK Melalui 2 Cara IniAkbara Tado/ANTARA FOTO

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui bahwa pihaknya menerima sejumlah serangan dalam mengusut tuntas perkara korupsi e-KTP. Contoh nyata terlihat dari hak angket yang digulirkan anggota DPR dalam kasus tersebut.

Dia mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, dia juga mengimbau kepada sejumlah pihak untuk bersikap kooperatif dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sikap kooperatif menurutnya lebih bermanfaat ketimbang menyampaikan bantahan.

Febri juga menyatakan tidak ada gunanya melakukan bantahan-bantahan. Malah lebih baik lagi jika uang dugaan korupsi tersebut dikembalikan dan disampaikan langsung kepada KPK.

Baca Juga: 7 Fakta Kenapa Kasus e-KTP Mendapat Predikat Mega Korupsi. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya