Unggah Status "Marthabak Telor", Pria Ini Diringkus Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jangan pernah asal mengunggah status di media sosial jika tak mau bernasib sama seperti pria asal Mamuju, Sulawesi Barat ini. Akibat membagikan lelucon di akun Facebook miliknya, pria berinisial H ini pun harus berurusan dengan polisi.
Lelaki 32 tahun yang memiliki akun Facebook bernama Ancha Evus ini langsung diamankan oleh petugas Polres Mamuju, Senin (17/7). Penangkapan ini berawal dari sejumlah laporan warga yang mengaku resah dengan unggahan tersebut.
Perbuatan pelaku dinilai melanggar undang-undang ITE.
Dalam status yang dibagikannya pada hari Sabtu, (16/7), H menulis bahwa status bahwa Kota Mamuju saat ini sedang dalam kondisi siaga 1 dikarenakan ada kasus mutilasi terhadap “Martha”. Parahnya, dia juga mengunggah foto rumah yang diberi garis polisi dan ada gambar perempuan dalam keadaan terikat.
Editor’s picks
Namun, Martha yang dimaksudnya adalah Marthabak Telor. Hal inilah yang membuat warga Mamuju semakin cemas. Akibat perbuatannya, H dianggap melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: 12 Status Orang Sebelum Meninggal yang Jadi Kenyataan, Kok Bisa ya?
Pelaku telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai membenarkan adanya penangkapan terhadap pemilik akun Ancha Evus. Menurut dia, pelaku sebenarnya hanya berniat untuk iseng. Rifai juga menambahkan bahwa siapapun yang memberikan informasi hoax atau fitnah di media sosial akan berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku pun juga telah mengucapkan permintaan maafnya kepada warga Mamuju dan mempostingkannya di Facebook miliknya. Sebaiknya masyarakat memang harus cerdas dan bijak menggunakan media sosial supaya apa yang diposting tidak berujung panjang.
Baca Juga: Status Terakhir Facebook Enno Farihah yang Menyimpan Sejuta Misteri.